Peningkatan SDM Jabfung BKSDA Bengkulu

Sabtu, 11 Agustus 2018

Bengkulu, 11 Agustus 2018. Sesuai amanah peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 17 Tahun 2011, Nomor 50 Tahun 2012 dan No. 27 Tahun 20113 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan, bahwa pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus lulus uji kompetensi. Bertempat di Kantor Balai KSDA Bengkulu pada 9 Agustus 2018 Pelaksana tugas Kepala Balai KSDA Bengkulu Bpk. Jaja Mulyana, S.Sos membuka secara resmi kegiatan Uji Kompetensi bagi pejabat fungsional yang diadakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Uji kompetensi ini dilaksanakan sejak tanggal 9 s.d. 11 Agustus 2018.

Peserta uji kompetensi pada kesempatan ini berjumlah 32 peserta yang berasal dari beberapa Unit Pelaksana Teknis antara lain: BKSDA Bengkulu 14 peserta, BBTN Kerinci Seblat 11 peserta, BPPILHK 4 peserta, BPDASHL Baturusa Cerucuk 1 peserta, dan BPKH XIII Pangkal Pinang 2 peserta, dengan didampingi 5 assessor yang ditugaskan untuk menguji. Pelaksanaan uji kompetensi ini terdiri dari beberapa sesi diantaranya tes tertulis (kompetensi Manajerial  dan teknis), Pengecekan dokumen portofolio, tes wawancara, kesamaptaan bagi Polisi Kehutanan, simulasi / demo dan pemberkasan dokumen uji.

Uji kompetensi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan pentingnya kompetensi SDM yang semakin tinggi, serta issu tentang kualitas SDM dalam mendukung pembangunan juga semakin gencar. Sehingga harapannya dalam pembangunan kehutanan bukan hanya ditentukan oleh potensi sumber daya hutan, tetapi juga ditentukan oleh peran serta dan kualitas SDM-nya. 

Sumber : Balai KSDA Bengkulu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini