Konferensi Pers BBKSDA Jatim Bersama Polres Pacitan

Senin, 06 Agustus 2018

Pacitan, 6 Agustus 2018. Polres Pacitan dan Balai Besa Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bojonegoro melaksanakan konferensi pers di kantor Polres Pacitan dalam kasus kepemilikan Satwa Liar (SL) Dilindungi. Adapun satwa liar dilindungi yang menjadi barang bukti yakni : 1) Landak; 2) buaya muara; 3) burung hantu; 4) kucing hutan; 5) Elang; 6) Alap alap; 7) penyu. Kasus ini ditangani Polres Pacitan dan tersangka sudah diamankan. Ketujuh satwa liar selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Jatim dan akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PD. Obyek Wisata Umbul Square Madiun.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini