Senin, 06 Agustus 2018
Pacitan, 6 Agustus 2018. Polres Pacitan dan Balai Besa Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bojonegoro melaksanakan konferensi pers di kantor Polres Pacitan dalam kasus kepemilikan Satwa Liar (SL) Dilindungi. Adapun satwa liar dilindungi yang menjadi barang bukti yakni : 1) Landak; 2) buaya muara; 3) burung hantu; 4) kucing hutan; 5) Elang; 6) Alap alap; 7) penyu. Kasus ini ditangani Polres Pacitan dan tersangka sudah diamankan. Ketujuh satwa liar selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Jatim dan akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PD. Obyek Wisata Umbul Square Madiun.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0