BBKSDA Jawa Barat, Serentak Adakan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang Di 3 Lokasi

Jumat, 03 Agustus 2018

Pangandaran, 3 Agustus 2018. Pada hari Selasa (31 Juli 2018), BBKSDA Jawa Barat secara serentakadakan sosialisasi satwa liar dilindungi undang-undang di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu Pasar Ayam Weru Kab. Cirebon, Taman Satwa CikembulanKab. Garut dan Desa Sinartanjung Kec.Pataruman Kab. Banjar. Peserta masing-masing sebanyak 30 orang, adapun lokasi dan sasaran sosialisasi sebagai berikut:

a. Pendopo Desa Weru Kidul; peserta dari perwakilan pedagang kios satwa, komunitas pemerhati satwa, aparatur desa, koramil dan polsek Weru.
b. Taman Satwa Cikembulan; peserta dari karyawan Taman Satwa Cikembulan, komunitas pemerhati satwa.
c. Desa Sinartanjung Kec. Pataruman; peserta dari pedagang satwa, Komunitas pemerhati satwa, penangkar, aparatur pemerintah desa.

Maksud diadakan kegiatan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang di Wilayah BBKSDA Jawa Barat yaitu agar menambah wawasan atau edukasi menyangkut satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk tidak diperdagangkan, menyimpan, memiliki ataupun menguasai baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam bekerjasama mendukung pengawasan dan penertiban peredaran tumbuhan satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan menyebarluaskan dalam bentuk leaflet dan poster kepada masyarakat dan dipasang pada tempat-tempat strategis serta mendukung role model Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL.

Materi yang disampaikan yaitu :

1. Kebijakan penertiban peredaran tsl berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
3. Aksi Nyata Penanganan Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat.
4. Permenlhk Nomor 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Upaya penanganan evakuasi dan penyelamatan TSL oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat selama Tahun 2017 -2018 sebagai berikut :

1. Tahun 2017 telah dilakukan evakuasi dan penyelamatan TSL sebanyak 953 ekor
2. Tahun 2018, dari bulan Januari s/d 16 Juli  telah dilakukan evakuasi dan penyelamatan TSL sebanyak 210 ekor

Pada kesempatan kegiatan tersebut, dilakukan diskusi atau dialog dua arah dan peserta lebih banyak berdiskusi tentang terbitnya Permenlhk Nomor : 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018.

 Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini