Jumat, 03 Agustus 2018
Pangandaran, 3 Agustus 2018. Pada hari Selasa (31 Juli 2018), BBKSDA Jawa Barat secara serentakadakan sosialisasi satwa liar dilindungi undang-undang di 3 (tiga) lokasi yang berbeda, yaitu Pasar Ayam Weru – Kab. Cirebon, Taman Satwa Cikembulan – Kab. Garut dan Desa Sinartanjung Kec.Pataruman Kab. Banjar. Peserta masing-masing sebanyak 30 orang, adapun lokasi dan sasaran sosialisasi sebagai berikut:
Maksud diadakan kegiatan Sosialisasi Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang di Wilayah BBKSDA Jawa Barat yaitu agar menambah wawasan atau edukasi menyangkut satwa liar yang dilindungi undang-undang untuk tidak diperdagangkan, menyimpan, memiliki ataupun menguasai baik dalam keadaan hidup ataupun mati.
Bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam bekerjasama mendukung pengawasan dan penertiban peredaran tumbuhan satwa liar yang dilindungi undang-undang dengan menyebarluaskan dalam bentuk leaflet dan poster kepada masyarakat dan dipasang pada tempat-tempat strategis serta mendukung role model Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL.
Materi yang disampaikan yaitu :
Upaya penanganan evakuasi dan penyelamatan TSL oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat selama Tahun 2017 -2018 sebagai berikut :
Pada kesempatan kegiatan tersebut, dilakukan diskusi atau dialog dua arah dan peserta lebih banyak berdiskusi tentang terbitnya Permenlhk Nomor : 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0