Pemanfaatan Zona Tradisional TN Matalawa Melalui Perjanjian Kerjasama

Kamis, 02 Agustus 2018

Waingapu, 2 Agustus 2018. Aula kantor Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) menjadi tempat  penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala Balai Taman Nasional Matalawa dengan 4 Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan (KMPH) dan 1 Kelompok Tani Hutan (KTH).  Perjanjian tersebut terkait dengan pemanfaatan di zona tradisional, dengan luasan 240,44 ha. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Judi Aries Mulik STP selaku kepala SPTN IILewa dan perwakilan dari SPTN III Matawai Lapau. Dalam pelaksanaannya, Forum Jamatada merupakan perwakilan dari Balai TN Matalawa dalam mengawal masyarakat terhadap pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di zona tradisional.

Dalam pengawalannya Forum Jamatada bersama KMPH dan KTH melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyusunan rencana pelaksanaan program selama 5 tahun kedepan. Kepala Balai TN Matalawa, Maman Surahman S.Hut., M.Si menyampaikan bahwa sinergitas pengelolaan antara Taman Nasional dengan masyarakat harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan mekanisme dan aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Matalawa.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama yang dilakukan pada akhir tahun 2017 yang dituangkan dalam nota kesepahaman tentang kegiatan pemungutan hasil pada zona tradisional. Penyusunan dan penandatanganan PKS ini didasari  telah terbitnya peraturan Direktur Jenderal KSDAE nomor : P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Malatawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini