Kamis, 02 Agustus 2018
Palu, 2 Agustus 2018. Kantor Balai KSDA Sulawesi Tengah (BKSDA Sulteng) menerima kunjungan Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah dalam rangka koordinasi dan konsultasi pada tanggal 1 Agustus 2018. Kepala Balai KSDA Sulteng didampingi PPNS BKSDA Sulteng menerima secara langsung Korwas PPNS Bapak Kompol Djonny Sampelan dan dua orang penyidik/staf dari Polda Sulteng. Dalam kunjungan ini, Kompol Djonny Sampelan menyampaikan bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam Penyidikan Tindak Pidana dalam Bidang Kehutanan antara lain barang bukti, Berita Acara Pemeriksaan, waktu penyampaian SPDP serta Batas waktu penyidikan. Pihak Korwas PPNS Polda Sulteng juga menyampaikan siap membantu dalam proses penyidikan dalam Tindak Pidana Bidang Kehutanan di Lingkup Wilayah BKSDA Sulteng.
Kepala Balai KSDA Sulteng Ir. Noel Layuk Allo, MM sangat mendukung bentuk kerjasama dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Kehutanan ini. Karena untuk saat ini jika terdapat bentuk tindak pidana di wilayah kerja Balai KSDA Sulteng, pihak BKSDA Sulawesi Tengah hanya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penahanan Barang Bukti kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke BPPHLHLK Seksi Wilayah II Palu untuk dilakukan penyidikan perkara.
Adapun beberapa mekanisme yang dapat dilakukan adalah PPNS KLHK dapat meminta bantuan personil penyidik POLDA untuk bersama - sama melakukan penyidikan karena untuk saat ini PPNS KLHK di Sulteng sangat kurang; ketika terjadi Kasus Tindak Pidana yang lokasinya jauh dari kota Palu dan Penyidik GAKKUM berhalangan atau tidak berada ditempat berkas perkara dapat dilimpahkan ke Polres/Polsek terdekat; untuk beberapa kasus tempat pemeriksaan dapat dilakukan di Polda dan di fasilitasi oleh Korwas PPNS.
Untuk kedepannya Kepala Balai berharap adanya pertemuan/ Rapat Koordinasi PPNS yang dihadiri oleh semua Instansi di bidang Kehutanan serta Pihak yang terkait untuk dapat duduk bersama membahas permasalahan dan mencari solusi dalam penanganan tindak pidana di bidang Kehutanan.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0