Dugong di Mantehage Kembali ke Habitatnya

Sabtu, 28 Juli 2018

Minahasa Utara, 27 Juli 2018. Bertempat di perairan Desa Tinongko, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, dilakukan pelepasan kembali ke habitat seekor anakan duyung (Dugong dugon) betina yang memiliki panjang 135 cm, lebar dada 30 cm dan lebar ekor 26 cm. Pelepasan satwa yang masuk dalam perlindungan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Permen LHK RI NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dilakukan  pada pukul 14.49 wita dengan disaksikan oleh Hukum Tua Tinongko, Babinkamtibmas, anak-anak sekolah dan Masyarakat Mantehage.

Penemuan satwa berawal saat keluarga nelayan mencari ikan diseputaran perairan Desa Tinongko Pulau Mantehage pada hari kamis 26 Juli 2018, adalah Bapak Cornelis Ma'ati dan Ibu Manede Ma'apo menemukan seekor duyung yang diperkirakan merupakan anakan, di sekitar rataan terumbu yang banyak ditumbuhi lamun.

"Binatang ni dia so salalu mancari makang di  nyare, jang kage lupa klo air turung kong mo tadampar (Satwa ini sering mencari makan di area nyare yang ditumbuhi lamun, jangan sampai dia kelupaan bahwa air surut jauh lalu terdampar)" begitu yang disampaikan Om Ma'ati. Selanjutnya oleh keluarga nelayan tersebut anakan duyung digiring ke arah laut dalam agar tidak terdampar.

Masih di hari yang sama (26/07/2018)  pada sore harinya warga Desa Tinongko kembali menemukan duyung lagi, yang berlokasi di rataan terumbu (nyare) sekitar penemuan duyung pertama, saat itu kondisi air laut sudah surut jauh, sehingga pergerakan duyung juga tidak leluasa lagi. Setelah di cek terdapat kemiripan dengan duyung sebelumnya, sehingga disimpulkan bisa jadi satwa yang ditemukan sore harinya masih satwa yang sama saat keluarga nelayan menggiring ke arah laut.

Selanjutnya warga membawa duyung tersebut ke darat, dengan dibopong dan dimasukan dalam box ikan, perlakuan ini diambil oleh warga mengingat air semakin surut dan dikawatirkan justru duyung semakin terluka terkena batu-batu karang. Kemudian warga melaporkan pada pihak Balai Taman Nasional Bunaken dan Pemerintah Desa Tinongko.

Balai Taman Nasional Bunaken setelah mendapatkan laporan segera merespon dan akan melepas pada malam harinya saat air pasang, akan tetapi berhubung satwa langka ini jarang ditemui maka inisiatif dari Pemerintah setempat akan dilepas tanggal 27 Juli 2018 sekaligus dengan Bupati Minahasa Utara.

Menurut Hukum Tua Tinongko Steri Adrian, kami dari Pemerintah Desa siap berkoordinasi dengan Pihak Balai Taman Nasional Bunaken bila ditemukan kejadian serupa ataupun terkait dengan kawasan Taman Nasional.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Arma Janti Massang, M.Si dalam sambutan pelepasan satwa duyung ke habitatnya menyampaikan, duyung merupakan satwa yang langka, status perlindungannya sebagaimana tertuang dalam PP 7/99 tentang Pengawetan Jenia dan Satwa Liar.

Satwa ini sering mencari makan pada area yang banyak ditumbuhi lamun, utamanya pada area rataan terumbu yang sangat dipengaruhi oleh pasang surut. Sering kemunculannya pada bulan gelap dan bulan terang. Kebetulan saat ini adalah bulan pernama, sehingga satwa tersebut nampak sekaligus mencari makan diarea sekitar ini.

Kemunculan duyung di sekitar perairan Desa Tinongko menandakan, wilayah jelajah satwa berada di tempat ini, baik saat bermain ataupun beraktivitas mencari makan, hal ini juga menandakan bahwa lokasi rataan terumbu yang ditumbuhi lamun masih terjaga dengan baik kelestariannya, kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan dan satwa duyung apabila menemukan lagi, tutup Arma.

Sumber : Balai Taman Nasional Bunaken

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini