Kamis, 26 Juli 2018
Medan, 26 Juli 2018. Penilaian kinerja PNS, setiap PNS wajib mengisi E-Kinerja berupa kegiatan-kegiatan harian yang menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja (tunkin). Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : SE.12/SETJEN/ROPEG/PEG.3/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang penerapan aplikasi E-Kinerja dilingkungan Kementerian LHK berlaku secara efektif mulai bulan Juli 2018.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengundang kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian Setditjen KSDAE sosialisasi terkait e-kinerja. Bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara di hadiri Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, dan Balai Taman Nasional Batang Gadis. Acara dibuka secara resmi Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Dr. Ir. Hotmauli Sianturi,M.Sc.For.
“Berdasarkan Surat Edaran Setjen bahwa pembayaran tunkin harus berdasarkan hasil dari E-Kinerja, mengingat di balai tidak ada yang mengerti tatacara pengisian dari aplikasi E-Kinerja tersebut maka saya meminta Sekditjen untuk dapat menjelaskan atau semacam coaching (mengajari) agar teman-teman tidak kewalahan untuk mengisi aplikasi tersebut”. Ujar Hotmauli.
Agenda berikutnya pemaparan E-Kinerja oleh Joko Prastio,A.Md selaku kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian yang menjelaskan tentang syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi E-Kinerja.(ade)
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0