Kamis, 26 Juli 2018
Mandailing Natal – 26 Juli 2018, Seperti yang kita ketahui kegiatan preemtif yaitu "kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilamgkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan". kegiatan ini merupakan hal yang wajib bagi Balai Taman Nasional Batang Gadis didalam melakukan perlindungan dan pengamanan hutan. Peranan dalam melakukan kegiatan preemtif sudah menjadi culture dan passion bagi setiap individu petugas BTNBG.
Sudah menjadi kewajiban petugas baik dalam kegiatan apapun yang bersentuhan dengan masyarakat selalu mengkampanyekan kegiatan preemtif seperti lokakarya, musrembang, diskusi kelompok masyarakat dan bahkan ke sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Mandailing Natal. Setiap pintu masuk kawasan Taman Nasional Batang Gadis terdapat plang dan spanduk berisikan larangan dan ancaman pidana tindak pidana kehutanan. Preemtif sistem ini berjalan dengan baik sehingga aktivitas tindak pidana kehutan di Balai Taman Nasional Batang Gadis sangat minim.
Preemtif sistem ini berhasil dilaksanakan dan menular ke beberapa desa seperti Desa Pagar Gunung dan Desa Alaha Kae yang membuat peraturan desa mengenai larangan menembak burung dan berburu satwa pada kawasan hutan. komitmen desa untuk menjaga kawasan hutan sudah menjadi culture dan menjadi peraturan kearifan lokal masyarakat. Kolaboratif preemtif sistem antara BTNBG dan Desa menjadi dasar untuk membuat Tugu Preemtif yang insya allah akan dilaksanakan tahun 2019.
Sumber: BTN Batang Gadis
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0