Tiga Usulan Cagar Biosfer di Sidang ke-30 MAB-ICC UNESCO

Selasa, 24 Juli 2018

Palembang, 24 Juli 2018. Indonesia menyodorkan tiga wilayah kepada UNESCO guna mendapat pengakuan sebagai cagar biosfer baru. Berbak Sembilang (Sumatera Selatan-Jambi), Betung Kerihun Danau Sentarum - Kapuas Hulu dan Rinjani - Lombok merupakan tiga usulan cagar biosfer baru. Usulan tiga cagar biosfer baru ini dikemukaan saat penyelenggaraan sidang ke-30  “The Man and Biosphere International Co-ordinating Council (MAB-ICC) UNESCO. Sidang ke-30 MAB-ICC UNESCO sendiri berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan pada 23-28 Juli 2018. Tak hanya sidang, terdapat kegiatan  seminar internasional bertajuk “Biodiversity and Biosphere reserve: Engaging Stakeholders towards Community Empowerment - The Role of Stakeholder in Mainstreaming Natural Resouces Related to Agenda 2030”. Ada pula pameran yang diikuti berbagai Cagar Biosfer di Indonesia, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta pihak swasta. Acara akan ditutup dengan field trip ke kawasan Berbak-Sembilang yang diusulkan menjadi cagar biosfer baru. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno selaku keynote speaker dan mewakili Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa dengan konsep cagar biosfer, yang berpedoman pada Seville Strategy, MadriDeclaration and Action Plan, serta Lima Action Plan, sejalan degan prinsip-prinsip pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia dalam rangka pencapaian Aichi Biodiversity Targets serta Sustainable Development Goals. Pengelolaan Cagar Biosfer berbasis kultur, kearifan lokal, multipihak,multidisipliner, lintas sektoral dan berbasis sains, teknologi, dan inovasi, serta peran aktif para pihak, terutama pemerintah daerah, masyarakat, swasta, aktivis lingkungan, CSOs, perguruan tinggi dan lembaga penelitian diharapkan dapat mendorong kesadaan dan aksi kolektif dalam upaya pelestarian lingkungan sekaligus peningkatan kemandirian dan kesejahteran masyarakat.

Wiratno juga menegaskan semakin pentingnya mengawal kebijakan yang memberikan akses kelola bagi masyarakat desa-desa di pinggir hutan serta masyarakat hukum adat di dalam Cagar Biosfer dalam bentuk program perhutanan sosial termasuk kemitraan konservasi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Nawa Cita oleh Presiden Joko Widodo. 

Intisari utama yang diusung dalam pertemuan ini adalah usaha yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan dan menguatkan peran dari berbagai pemangku kepentingan: pemerintah, sektor swasta, publik, universitas, lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membangun rencana pengelolaan cagar biosfer dalam rangka wewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pada pertemuan ini juga akan ditetapkan beberapa cagar biosfer baru yang telah diajukan oleh negara-negara peserta WNBR. 

Sumber : Datin Setditjen KSDAE, Biro Humas KLHK dan LIPI 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini