Relawan MPA Proaktif Lakukan Pencegahan Dini Kebakaran Hutan di Kawasan TNUK

Selasa, 24 Juli 2018

Pandeglang, 24 Juli 2018. Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten telah proaktif melakukan pencegahan dini kebakaran hutan di kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Demikian dikatakan Samsudin ketua MPA kepada wartawan, Senin 23 Juli 2018 di Cibayoni, Sumur.

“Kami komunitas MPA (Masyarakat Peduli Api) telah melakukan usaha penyadaran masyarakat, mengenai pentingnya menjaga api. Supaya masyarakat harus selalu hati-hati dengan api sekecil apapun. Karena api sekecil bara dari kuntung rokok saja bisa-bisa membakar hutan pada musim kemarau, jika dibuang sembarangan begitu saja di hutan,” kata Samsudin.

Usaha penyadaran masyarakat mengenai peduli api, masih kata Samsudin, adalah sama dengan upaya deteksi dini terhadap titik api (Hot Spot) yang dapat menyebabkan kebakaran hutan kawasan TNUK.

“Menumbuhkan kesadaran peduli api pada masyarakat sekitar kawasan ini sangat penting, karena jika terjadi kebakaran hutan, kemungkinannya cukup besar karena kelalaian manusia itu sendiri terhadap api. Karena kecerobohan menyalakan api dan mungkin kemudian meninggalkannya begitu saja, tanpa mematikan api terlebih dahulu, apipun menjalar hingga menimbulkan kebakaran hutan,” papar Samsudin.

Menurut Kepala Balai TNUK U. Mamat Rahmat, keberhasilan MPA perlu diapresiasi. Hal ini sangat penting sebagai perwujudan partisipasi masyarakat sekitar kawasan TNUK menjaga kelestarian kawasan hutan.

MPA adalah komunitas masyarakat sekitar kawasan hutan TNUK yang mendapat pembinaan langsung secara teknisnya dalam mengatasi kebakaran hutan, bekerja bersama-sama dengan petugas TNUK jika ada kebakaran hutan nantinya.

“Komunitas MPA itu sifatnya relawan, kami yang membentuknya, dibina dan diadakan pelatihan keterampilan mengatasi masalah kebakaran hutan, tidak ada dana alokasi khusus untuk kegiatan MPA yang dianggarkan dari pemerintah, kami mencarikan donatur dari luar (pihak swasta-Ed.) untuk membiayai itu,” terang Kepala Balai TNUK.

Diketahui latar belakang dibentuknya MPA berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kepala Balai TNUK dan Camat Sumur Nomor: SK.37/T.12/TU/Pdg/02017 dan Nomor: 117-Kec.SMR/V/2017. Jumlah anggotanya 30 orang yang dihimpun dari masyarakat 2 desa, ialah Desa Kertajaya dan Desa Kertamukti.

Pembentukan permulaan MPA ini cukup strategis karena masyarakat dua desa tersebut memiliki aksesbilitas yang tinggi terhadap hutan, dapat lebih mudah dan cepat untuk melakukan pemadaman api jika terjadi kebakaran hutan.

Menurut Mamat Rahmat (Kepala Balai TNUK) pembentukan MPA di desa-desa lain yang berstatus penyangga kawasan TNUK pun akan dilakukan kemudian, mengingat pentingnya keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, khususnya di kawasan TNUK. (Red)

 

Sumber : Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini