Langkah Bersama Pelestarian Burung Di Matalawa

Jumat, 20 Juli 2018

Waingapu, 20 Juli 2018. Tanah humba merupakan salah satu pulau di propinsi nusa tenggara timur yg kaya akan ragam hayati baik flora fauna bentang alam maupun gejala alam. Keragaman hayati ini yang mendasari pemerintah melalui departemen kehutanan (saat itu-red) di declared  sebagai taman nasiona yaitu Taman Nasional Manupeu Tanah Daru Dan Laiwangi Wanggameti. Ada sekitar 215 jenis burung dengan 12 jenis burung katagori endemik Sumba sehingga sumba ditetapkan sebagai Important Bird Area  (IBA) dan Endemic Bird Area (EBA), 115 jenis kupu kupu, 31 jenis reptilia, 35 jenis herpetofauna, dan 23 jenis mamalia.

Upaya pelestarian dan perlindungan jenis-jenis penting di sumba mustahil bisa dilakukan oleh hanya satu pengelola saja, perlu sebuah kerjasama antar lembaga yang saling bahu membahu mendukung demi mewujudkan pelestarian sumber daya alam serta tercapainya kehidupan yang selaras dengan alam dan berkelanjutan sebagai perwujudan amanah Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dan permenhut nomor 85 tahun 2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.  Perwujudan atas amanah peraturan dan perundangan tersebut, pada tanggal 18 Juli 2018 di kantor Burung Indonesia, Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (MaTaLaWa) bersepakat dengan Burung Indonesia melakukan kerjasama penguatan fungsi pelestarian burung.

 

Sumber : Balai TN Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini