Kamis, 19 Juli 2018
Manado, 19 Juli 2018. Dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) – Kementerian LHK dan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Hutan Konservasi (PJLHK), telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Penguatan Fungsi Kawasan Taman Nasional Bunaken Berupa Pengembangan Wisata Alam Dalam Bentuk Pemanfaatan Dermaga (Jetty) di Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Provinsi Sulawesi Utara (19/7).
Penandatangan perjanjian kerja sama dari Balai Taman Nasional Bunaken dilakukan Kepala Balai Dr. Farianna Prabandari, S.Hut, M.Si dan PT. Pandu Harapan Nusa diwakili Special Assistant to President Director Eveline E Soekotjo, MBA, MPA dalam jangka waktu 5 tahun. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi rehabilitasi kawasan, transplantasi karang, penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat, operasional dan pemeliharaan dermaga/jetty.
“Perjanjian kerja sama ini akan memperkuat fungsi sarana dan prasarana wisata alam dermaga (jetty) di Taman Nasional Bunaken, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT. Pandu Harapan Nusa (Grand Luley Hotel Manado) atas itikad baiknya dalam menunjang kepariwisataan” ujar Farianna.
Special Assistant to President Director Eveline E Soekotjo, yang diberikan kuasa dalam penandatanganan perjanjian kerja sama menyambut baik kegiatan ini, kami berharap arahan selanjutnya dari Taman Nasional Bunaken dan Ditjen KSDAE – Kementerian LHK untuk dapat melakukan pemanfaatan akses kawasan dan sekitarnya dalam rangka pemeliharaan dan penggunaan fasilitas dermaga.
Dirjen KSDAE Ir. Wiratno, M.Sc dalam arahannya menyampaikan bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan dan pelestarian alam sangat penting dan akan terasa ringan bagi kita semua menjaga lingkungan hidup ini. Dengan perjanjian kerja sama ini komunikasi harus terjalin, semoga kedepan tidak akan muncul masalah. Utamakan mutual respect, mutual trust, dan mutual benefit pada para pihak yang bekerja sama dan masyarakat.
Bangun komunikasi baik dari masyarakat sekitar kawasan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Unsur komunikasi yang paling utama adalah mendengarkan, sehingga dengan mendengar kita mampu memahami masalah yang ada. Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama siapkan Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan, libatkan masyarakat jadikan mereka sebagai pelaku bukan penonton, tutur Wiratno.
Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Bunaken dan PT. Pandu Harapan Nusa juga dihadiri Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone, Pejabat struktural Direktorat PJLHK dan staf Balai TN Bunaken, serta jajaran manajemen Grand Luley Hotel.
Sumber : Balai Taman Nasional Bunaken
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0