Rabu, 20 Juni 2018
Sukabumi, 20 Juni 2018. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat di media social Facebook, mengenai keberadaan seekor anak Kucing Hutang yang tidak terurus di sebuah Villa daerah Warung Kiara Sukabumi, maka pada tanggal 19 Juni 2018, Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL Seksi Konservasi Wilayah II Bogor Resort Sukabumi segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dalam upaya penanganan yang lebih baik dari aspek animal welfare dan ketersediaan kandang evakuasi, maka Tim Gugus Tugas berkoordinasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) yang berkedudukan di Nyalindung Sukabumi. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa posisi villa Pasir Cabe berada di punggung bukit dengan jarak tempuh lebih kurang 2 km. Tim Gugus Tugas melakukan pendekatan persuasif dengan menyampaikan infromasi tentang peraturan yang berkenaan dengan perlindungan dan pengawetan satwa liar yang dilindungi UU yaitu UU No. 5/1990 dan PP No. 7/1999, akhirnya dengan penuh kesadaran pemilik menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
Berdasarkan pengakuan pemilik berinisial IR yang tinggal di Kampung Pasir Cabe Desa Sirnajaya Kec. Warung Kiara Kab. Sukabumi, bahwa asal usul satwa kucing hutan tersebut ditemukan di kebun dan selanjutnya dipelihara dengan diberi makan pisang, pepaya serta susu.
Dengan informasi tersebut akhirnya, Tim Gugus Tugas memutuskan bahwa satwa tersebut perlu dirawat dan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan. Akhirnya satwa tersebut dibawa ke PPSC untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3