BBKSDA Jabar Menerima Penyerahan 2 Raptor Dari Lokasi Yang Berbeda

Sabtu, 09 Juni 2018

Kuningan, 8 Juni 2018. Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL SKW VI Tasikmalaya menerima informasi adanya kepemilikan Elang Jawa (Nizaetus bartelsi) di wilayah Kab. Kuningan (7/6).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gugus Tugas langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan, dimana sebelumnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) sebagai UPT Ditjen KSDAE yang lokasi kantornya berada di Kab. Kuningan (7/6). Berdasarkan hasil kegiatan pulbaket bersama antara Tim Gugus Tugas dengan petugas BTNGC tersebut, diperoleh informasi A1 (benar) mengenai keberadaan satwa Elang Jawa tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2018, Tim Gugus Tugas dibantu beberapa petugas BTNGC segera melakukan upaya-upaya persuasif untuk melakukan penyelamatan terhadap satwa tersebut. Setelah dilakukan upaya-upaya secara persuasif dan sosialisasi dengan memberikan penjelasan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No, 7 Tahun 1999, yang bersangkutan dapat memahami dan bersedia menyerahkan secara sukarela kepada Tim Gugus Tugas dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun nama pemilik satwa Elang jawa tersebut berinisial DS yang tinggal di Komplek Perum Panorama Bandorasa Cilimus, Kuningan dan merupakan karyawan swasta. Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa satwa berasal dari pembelian dari temannya yang menurut keterangannya asal satwa dari hasil temuannya yang berlokasi di sekitaran Desa Trijaya Kab, Kuningan yang masih berdekatan dengan kawasan BTNGC. Penyerahan satwa ini disaksikan langsung Kepala Balai TNGC.

Untuk penanganan lebih lanjut dan untuk kepentingan pelepasliaran kembali ke habitatnya, Elang jawa berumur sekitar 8 bulan tersebut dititiprawatkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang-Garut.

Pada hari yang sama (8/6), diujung barat wilayah kerja BBKSDA Jabar, tepatnya di Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Tim Gugus Tugas Evakuasi TSL SKW I Serang telah menerima penyerahan satwa yang dilindungi dari SATKRIMSUS POLRES SERANG KOTA yg merupakan hasil operasi dari penjualan secara online oleh seorang warga kota Serang, satwa tersebut adalah Elang ular bido (Spilornis cheela) sebanyak satu ekor dalam keadaan sehat, jenis kelamin jantan dan umur sekitar 2 tahun, saat ini satwa tersebut masih diamankan di kantor SKW I Serang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini