Rabu, 23 Mei 2018
Denpasar, 23 Mei 2018. Berawal dari laporan masyarakat berupa video kepemilikan satwa dilindungi Undang-undang ke call center dan instagram Balai KSDA Bali, Tim Satuan Perlindungan Balai KSDA Bali melakukan penelusuran terhadap pemilik satwa. Hasil penelusuran diketahui pemilik bernama Wayan Rastika beralamat di Jl. Diponegoro Gg. Rama, Pesanggaran Denpasar.
Wayan Rastika mengakui dan menyadari kelalaiannya memelihara satwa dilindungi tanpa ijin dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkit asal-usul satwa. Setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pemanfaatan satwa dilindungi Undang-Undang, yang bersangkutan selanjutnya secara sukarela menyerahkan satwa-satwa dilindungi tersebut kepada Balai KSDA Bali.
Selanjutnya satwa-satwa tersebut dievakuasi ke kantor Balai KSDA Bali. Adapun satwa langka yang diserahkan antara lain 1 ekor Cendrawasih merah (Paradisaea rubra) jantan , 2 ekor Cendrawasih besar (Paradisaea apoda) jantan, 1 ekor Cendrawasih kecil (Paradisaea minor) betina, 2 ekor Owa jawa (Hylobates moloch), serta 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua galerita).
Semua satwa merupakan satwa liar dilindungi bahkan cendrawasih adalah satwa endemik (sebaran terbatas) Papua dan Owa jawa adalah endemik Jawa adalah masuk dalam Appendik I CITES.
Sambil menunggu penanganan lanjutan, perawatan dan pemulihan kondisi, satwa-satwa tersebut saat ini untuk sementara dititip-rawat di lembaga konservasi.
Sumber : Balai KSDA Bali
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0