Melalui Call Center, Balai KSDA NTB Amankan Anakan Kucing Hutan

Rabu, 16 Mei 2018

Lombok Timur, 15 Mei 2018. Call Center Balai KSDA Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) menerima laporan mengenai seorang warga yang melakukan aktivitas perdagangan/jual-beli satwa liar dilindungi yakni Kucing Hutan melalui media sosial Facebook. Berbekal Tangkapan Layar (Screenshot) dari postingan Facebook tersebut, Pada hari Selasa, 15 Mei 2018 Tim Polhut Balai KSDA NTB langsung menuju lokasi di Daerah Orong Lekok Desa Prian, Kec. Montong Gading Kab. Lombok Timur.

Menurut Pengakuan si penjual, dua ekor anak kucing hutan ini ditemukan di sawah dekat rumah dengan jumlah dua ekor. Namun, satu ekor lepas dari kandang ketika hendak diberi makan. Si Penjual sama sekali tidak mengetahui bahwa satwa ini dilindungi, Setelah diberikan penjelasan dan pengarahan lebih lanjut, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan dengan sukarela satwa yang dimaksud kepada Tim Polhut Balai KSDA NTB. Hingga berita ini diturunkan, satu ekor anak Kucing Hutan telah diamankan di Kantor Balai KSDA NTB.

Quick Response / Call Center Balai KSDA NTB diperuntukan sebagai pelayanan aduan masyarakat terkait penyerahan satwa liar, kasus konflik satwa, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, dan permasalahan didalam kawasan konservasi lingkup wilayah kerja Balai KSDA NTB di Provinsi NTB melalui Nomor : +6287882030720 (WhatsApp, Telepon dan SMS)

Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini