Patroli Terpadu BBTN Bromo Tengger Semeru Amankan Truk Kayu Tidak Sah

Senin, 23 April 2018

Malang, 23 April 2018. Tim Patroli terpadu antara Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Resmob Polres Malang, dan Perhutani berhasil mengamankan truk yang bermuatan kayu hutan jenis mindi sebanyak 125 batang glondongan atau lebih kurang 7 meter kubik beserta truk dan 3 orang yang diduga pelaku pengambilan kayu secara tidak sah, pada hari Minggu 22 April 2017 di Jalan Tulus Ayu Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Modus dari tindak pidana tersebut adalah kayu-kayu diduga di ambil dari kawasan Perhutani BKPH Tumpang Malang secara ilegal kemudian untuk mengelabui petugas "seolah-olah kayu tersebut legal" dibuat Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan yang palsu. 

Kepala Seksi PTN Wilayah II Tumpang Bidang PTN Wilayah I Pasuruan TNBTS,  Tatag Hari Rudhata, SH menyampaikan bahwa "kegiatan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya truk yang mengangkut kayu ilegal di jalan Tulus Ayu. Informasi tersebut di tindak lanjuti dengan koordinasi ke Perhutani BKPH Tumpang dan Resmob Polres Malang. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu wujud dan implementasi dari pertemuan-pertemuan atau koordinasi mengenai perlindungan dan pengamanan hutan yang sering dilakukan di wilayah Kabupaten Malang. Kegiatan pengamanan terpadu ini sangat membantu dalam penanganan tindak gangguan hutan di wilayah Kabupaten Malang karena penanganan tindak gangguan hutan tidak bisa ditangani sendiri tetapi perlu keterlibatan berbagai pihak terkait".

Lebih lanjut Tatag menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus ditingkatkan sehingga harapan kedepan hutan di wilayah Kabupaten Malang apapun status pengelolaannya dapat berfungsi maksimal dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat serta minim dari tindak perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” pungkasnya.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kepanjen Malang.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini