Kawasan TN Kayan Mentarang Lumbung Penghidupan Masyarakat

Selasa, 10 April 2018

Malinau, April 2018. Hasil studi aspek sosial dan ekonomi kekinian yang di laksanakan  Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (ECOSITROP) di sejumlah Desa di Kecamatan Bahau Hulu dan Pujungan bersama Balai Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) dan Masyarakat sekitar kawasan dan penyangga TNKM mengatakan bahwa TNKM merupakan lumbung penghidupan masyarakat.

Kegiatan yang di Sponsori oleh Asian Development Bank (ADB) ini melibatkan 3 Desa yang menjadi target survey, yakni Desa Long Tebulo di Kecamatan Bahau Hulu, dan 2 Desa lainnya di Kecamatan Pujungan. Yakni Desa Long Ketaman dan Desa Long Jelet. Dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk menilik hubungan masyarakat sekitar kawasan dan penyangga TNKM terhadap potensi Keanekaragaman Hayati (Kehati) guna mendukung rencana pengelolaan TNKM dengan skema Kolaboratif.

Dari hasil survey Ecositrop di SPTN Wilayah II Long Alango terhadap 13 Kepala Keluaraga (KK) di masing-masing lokasi penelitian, di peroleh data bahwa setiap KK memiliki luas lahan 5 – 10 hektar yang terbagi hingga 6 lokasi. Luas ladang yang di buka setiap tahunnya selama 10 tahun terakhir berkisar 0,5 – 0,6 hektar. sementara luas sawah sekitar 50 meter x 50 meter. Lahan itu pun di Tanami bebagai tumbuhan perkebunan dan pertanian seperti buah-buahan, karet, dan padi ladang. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan daging, masyarakat melakukan perburuan secara terbatas dan tidak di perjualbelikan.j

hasil survey juga mengemukakan bahwa kawasan TNKM merupakan potensi wisata alam. Namun dalam pengembangan pariwisata itu di perlukan pengembangan kapasitas dan pendidikan masyarakat termasuk hubungan dengan aspek pelayanan, hingga sarana dan prasarananya (akomodasi dan transportasi).

Dengan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi itu, dikatakan Kepala Balai TN Kayan Mentarang Johnny Lagawurin bahwa TNKM merupakan lumbung bagi sebagian besar kebutuhan masyarakat sekitar kawasan dan penyangga TNKM. Beruntung Sejak saat itu pula, masyarakat sekitar sudah menerapkan nilai-nilai konservasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang di tuangkan dalam aturan-aturan dan rambu-rambu adat.

“Dari hasil survey sosek ini kita bisa tahu bagaimana kesadaran masyarakat dalam menjalankan nilai konservasi. Bahkan saat ini mereka sudah membuat aturan tertulis tentang pemanfaatan dan pengelolaan hutan di wilayahnya. kini aturan itu di perkuat lagi oleh terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Kehati dan Ekosistem yang saat ini di laksanakan oleh Balai TNKM. Tujuannya untuk mencegah terjadinya konversi lahan untuk kebutuhan instrustri berbasis hasil hutan. Itu berbahya karena imbasnya pada masyarakat sekitar yang akan semakin sulit memenuhi kebutuhannya.” Tutup Johnny Lagawurin.

Sumber : Balai Taman Nasional Kayan Mentarang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini