Kamis, 08 Maret 2018
Sleman, 8 Maret 2018. Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Multi Pihak Pemanfaatan Kawasan TNGM khususnya kelompok pengelola wisata alam, yang diselenggarakan di Joglo Kalikuning Park, Kabupaten Sleman, tanggal 8 Maret 2018.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah awal /inisiasi forum multi pihak pemanfaatan kawasan TNGM, khususnya pengelolaan wisata alam. Adapun tujuannya adalah 1) Mengidentifikasi pelaku usaha wisata alam 2) Untuk mendapatkan informasi, masukan dan sharing pengetahuan ataupun permasalahan lokal/spesifik antar kelompok pemanfaat di lingkar Gunung Merapi, dan 3) Untuk mendapatkan kesepakatan kewajiban dan tanggung jawab bersama dari pelaku usaha wisata alam dan Balai TNGM berdasarkan aturan pengelolaan kawasan taman nasional.
Sampai saat ini teridentifikasi 9 kelompok pengelola wisata alam yang mengelola kegiatan wisata alam di dalam kawasan TNGM, 7 kelompok mengelola di zona pemanfaatan dan 2 kelompok di zona rehabilitasi dan rimba. Selain kelompok pengelola wisata juga terdapat 3 perwakilan pemandu wisata alam (Turgo, Kaliurang dan Selo).
Kerjasama pengelolaan wisata alam dengan masyarakat baru dituangkan dalam PKS dengan 2 kelompok (Kalikuning Park dan Jurang Jero) sedangkan Ijin Usaha Jasa Pengelolaan Wisata Alam (IUJPWA) saat ini terdapat 3 ijin atas nama 1 orang. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh semua kelompok pengelola wisata alam adalah kelembagaan kelompok (dinamika pasang surut anggota), aspek ekonomi, aspek manajemen dan pasar serta pelayanan.
Hasil kesepakatan FGD kelompok pengelola wisata alam tersebut adalah: 1) dalam upaya pengembangan wisata alam di dalam kawasan TNGM bersama masyarakat tetap memenuhi aturan dan kebijakan yang berlaku, salah satunya adalah zonasi. Review zonasi secara partial bisa dilakukan minimal 3 tahun dari tahun 2016, 2) Kelompok mengaktifkan anggota, konsisten dan pantang menyerah, memahami obyek dan atraksi yang unik dan menjual, kawasan sebagai pemantik obyek wisata alam untuk digabungkan dengan atraksi di desa setempat 3) Pihak Balai TNGM akan memfasilitasi perijinan dengan 2 mekanisme yaitu IUPSWA maupun IUPJWA.
Sumber : Balai TN Gunung Merapi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0