Senin, 19 Maret 2018
Batam, 19 Maret 2018, Dalam rangka upaya percepatan penataan zona / blok pengelolaan kawasan konservasi, Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam bekerja sama dengan BIJAK-USAID menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen Zona dan Blok Pengelolaan KSA/KPA Tahun 2018 yang direncanakan akan dilaksanakan selama (5 hari) terhitung tanggal 19 Maret 2018 sd 23 Maret 2018. Adapun peserta yang hadir dalam workshop ini berasal dari beberapa Balai Besar KSDA /Taman Nasional dan Balai KSDA/Taman Nasional Regional Sumatera Jawa seperti BBKSDA Sumatera Sumatera Utara, BBKSDA Riau, BBKSDA Jawa Timur , BBTN Bukit Barisan Selatan, BKSDA Bengkulu, BKSDA Sumatera Barat, BKSDA Sumatera Selatan, BKSDA Jawa Tengah, BTN Tesso Nilo, BTN Berbak Sembilang dan BTN Way Kambas.
Workshop Penyusunan Dokumen Zona dan Blok Pengelolaan KSA/KPA Tahun 2018 diawali dengan acara pembukaan yang dilaksanakan dihotel Da Vienna Boitique – Batam yang dibuka oleh Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ibu Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc. Hadir pula Direktur Jenderal KSDAE Ir. Wiratno , MSc yang selanjutnya akan memberikan arahan teknis terkait penataan kawasan konservasi.
Dalam acara pembukaan Workshop tersebut, Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam menyampaikan kata sambutannya bahwa berdasarkan data Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, sampai dengan Bulan Februari 2018, dari 556 unit kawasan konservasi, telah disahkan dokumen penataan (zonasi/blok) sebanyak 257 unit kawasan dengan rincian : 51 zonasi taman nasional; 80 blok pengelolaan taman wisata alam, 9 blok pengelolaan taman hutan raya; 71 blok cagar alam; 39 blok suaka margasatwa, dan 7 blok taman buru. Dengan demikian masih ada 299 unit KK yang belum memiliki rencana penataan zona/blok. Ini artinya masih banyak unit kawasan konservasi, khususnya pada kawasan non taman nasional yang belum dikelola berdasarkan rencana penataan kawasan. Mengingat pentingnya penataan zona/blok sebagai dasar perencanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi, maka dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2015 – 2019 telah ditetapkan salah satu Indikator Kinerja Kegiatan dari program konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya yaitu tersusunnya 150 dokumen penataan zonasi taman nasional maupun blok non taman nasional. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 Direktorat Jenderal KSDAE juga diamanatkan untuk melaksanakan penataan zona/blok seluruh kawasan konservasi skala 1:50.000 yang harus diselesaikan sampai Bulan Agustus 2018. Selanjutnya dalam rangka optimalnya capaian target Nasional Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang harus diselesaikan pada bulan Agustus 2018 maka dipandang perlu dilakukan Workshop Penyusunan Dokumen Penataan Zonasi/Blok Pengelolaan serta Penyusunan Dokumen Pembelajaran Proses Pembuatan Zonasi/Blok. Dengan demikian diharapkan setiap unsur pelaksana penataan zona/blok KSA/KPA dapat segera menyelesaikan penataan zonasi/blok pengelolaan KSA/KPA dan mengimplementasikannya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sumber : Mugiharto HP, SHut M.Si PEH Muda Dit PIKA
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0