Desa Sungai Cemara Dapat Pembinaan Karhutla Dari Balai TN Berbak dan Sembilang

Senin, 05 Maret 2018

ATanjung Jabung Timur, 3 Maret 2018. Upaya - upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan intens dilakukan oleh Taman Nasional Berbak Dan Sembilang. Salah satu upaya tersebut adalah dengan pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Cemara Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaksanaan Kegiatan Penyadartahuan dan Pembinaan tentang kebakaran hutan dibiayai oleh Hibah Norwegia Tahun 2018.

Pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di desa sungai cemara dilaksanakan tanggal 2 Maret 2017 di balai desa sungai cemara dan dihadiri oleh Kepala SPTN Wilayah III dan staf Balai TN Berbak Dan Sembilang, Babinkamtibmas desa Air Hitam Laut dan desa Sungai Cemara, Babinsa Air Hitam Laut Sungai Cemara, Kepala Desa Sungai Cemara, BPD Sungai Cemara, Ketua RT lingkup Desa Sungai Cemara, Penyuluh Pertanian Lapangan desa Sungai Cemara, tokoh masyarakat, dan masyaraka desa sungai cemara dengan jumlah peserta yang hadir 37 orang.

Materi diskusi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan oleh Kepala SPTN Wilayah III Bapak Nurazman,S.H.,M.Hum, aspek hukum kebakaran hutan dan lahan oleh Bapak brigadir Tanawir selaku babinkamtibmas desa air hitam laut dan desa sungai cemara, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan oleh kepala desa sungai cemara Bapak Sawaluddin. Diskusi berjalan aktif karena respon yang baik dan rasa ingin tahu masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan.

Pembinaan dan penyadartahuan masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan di desa sungai cemara ini menghasilkan lima poin kesepakatan antar berbagai pihak yang hadir yaitu akan bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan, tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, menyebarkan informasi mengenai dampak, aspek hukum,dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat lainnya, dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Sumber : Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini