Kamis, 01 Maret 2018
Pagaralam, 1 Maret 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan kembali mengamankan 1 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) di Kota Pagar Alam. Media sosial masih menjadi sarana yang efektif untuk melacak peredaran dan keberadaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Tim cyber patrol Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat berhasil menelusuri kepemilikan 1 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) setelah intensif melakukan pengawasan perdagangan satwa liar di media sosial. Melalui pengawasan aktivitas pada salah satu grup jual beli satwa online di Kota Pagar Alam diketahui bahwa terdapat anggota grup yang memperdagangkan salah satu jenis satwa dilindungi yaitu Kucing Hutan (Felis bengalensis) sebanyak 1 ekor.Tim cyber patrol SKW II berpura-pura mau membeli satwa liar dilindungi tersebut dan mengajak bertemu di kediaman penjual satwa.
Pemilik satwa liar dilindungi tersebut terkejut akan kehadiran petugas dari pihak SKW II Lahat BKSDA Sumatera Selatan. Kemudian pemilik satwa liar dilindungi tersebut menceritakan bahwa satwa diperoleh saat memasang jerat hama babi di ladang yang kemudian Kucing Hutan (Felis bengalensis) masuk ke salah satu jerat. Petugas melakukan penyadartahuan terhadap pemilik satwa liar dilindungi tersebut terkait larangan kepemilikan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Pemilik Kucing Hutan (Felis bengalensis) menyadari akan kesalahannya dan bersedia menyerahkan satwa liar dilindungi tersebut kepada petugas SKW II Lahat BKSDA Sumatera Selatan.
Selanjutnya satwa liar dilindungi tersebut direncanakan akan dilepasliarkan di kawasan Hutan Suaka Alam Pusat Latihan Gajah Kelompok Hutan Isau-Isau dengan pertimbangan kondisi Kucing Hutan (Felis bengalensis) yang masih liar.
Sumber : Wahid Nurrudin - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0