Pengiriman Kulit Buaya dari Alor Digagalkan BBKSDA NTT

Kamis, 01 Maret 2018

Kupang, 2 Maret 2018. Pada tanggal 1 Maret 2018, sebanyak enam lembar kulit buaya yang dikemas dalam satu dus berhasil digagalkan pengirimannya dari Bandara Mali, Alor. Sedianya bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi tersebut akan dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Temuan ini terungkap setelah kemasan yang berisi kulit buaya itu terdeteksi X-Ray dan memancing kecurigaan petugas Avian Security (Avsec) dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Mali, Alor. Setelah dilakukan pengecekan diketahui isinya berupa empat lembar kulit buaya berukuran besar dan dua lembar berukuran kecil, serta tidak disertai dokumen pengangkutan resmi yang diterbitkan oleh Balai Besar KSDA NTT. Selanjutnya pihak Avsec dan KP3 Bandara Mali, Alor berkoordinasi dengan Seksi KSDA Wilayah IV di Alor dan menyerahkan barang temuan tersebut.

Saat ini Balai Besar KSDA NTT melalui Seksi Konservasi Wilayah IV sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk melacak pelaku pengiriman kulit buaya dimaksud, dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi sekaligus untuk melakukan sosialisasi.

Sebagai informasi, bahwa untuk mencegah marakanya peredaran tumbuhan dan satwa liar, selama ini Balai Besar KSDA NTT telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif dengan membentuk Satuan Tugas Pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (Satgas TSL) dan menempatkan anggota Satgas di pintu-pintu masuk/keluar NTT yakni di bandar udara dan pelabuhan-pelabuhan laut, sosialisasi melalui media cetak dan eletronik, serta berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi pengiriman barang untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima order pengiriman barang berupa tumbuhan dan satwa liar serta bagian-bagiannya.

Sumber : Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini