Sabtu, 24 Februari 2018
Makassar 24 Februari 2018. Petugas Resort Bandara Balai Besar KSDA Sulawesi lakukan pemeriksaan bagasi milik penumpang dan menemukan paket yang berisi sarang burung wallet bersama petugas x- ray bandara Sultan Hasanuddin tanpa dilengkapi SATS-DN. Dari pengakuan pemilik paket tersebut diperoleh informasi tujuan pengiriman Pasuruan via bandara Juanda Surabaya.
Paket sejumlah 1 (satu) koli dengan berat 20kg kemudian diamankan di Kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan karena melanggar Peraturan Pemerintah no 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, pasal 42 ayat 1 dan pasal 63 ayat1 dan 2, Jo pasal 64 ayat 2 Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada kementerian Kehutanan
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sulsel drh. Supriyanto memberikan apresiasi atas kesigapan petugas resort bandara dan petugas AVSEC bandara bagian X-Ray sehingga pengiriman paket tersebut dapat dicegah, beliau juga berpesan untuk menjaga kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini sehingga kedepannya tidak lagi terjadi peredaran TSL secara illegal seperti ini di lingkup Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada umumnya dan di wilayah pemangkuan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan pada khususnya.
Sumber : Humas Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0