Sabtu, 10 Februari 2018
Sumba Timur(10/2/18). TN Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti lagi lagi mendapat sitaan 2 jenis satwa atas laporan Pos Jaga Brimob Polres Sumba Timur semalam pada 23.26 WITA. Burung tersebut merupakan jenis burung Branjangan Jawa (Mirafra javanica) 60 ekor dan Decu Belang (Saxicola caprata) 35 ekor.
Penyitaan ini didapat dari perempuan berinisial H, 58 tahun asal (NTB) yang menurut penuturannya akan dikirim ke Lombok Timur untuk diperdagangkan. Penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas TN Matalawa karena pelaku tidak dapat menunjukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN) dari instansi terkait. Namun, penemuan jenis beranjangan dan decu belang tersebut berada diluar kawasan, sehingga atas pertimbangan tersebut pelaku hanya diberikan pembinaan oleh petugas TN Matalawa dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Temuan satwa burung untuk diperjual belikan memang bukan kali pertama dilakukan oleh petugas TN Matalawa. Sehingga berbagai upaya untuk mengurangi jual beli satwa liar harus terus dilakukan TN Matalawa.
Untuk menjaga keseimbangan ekosistem maka selanjutnya dua jenis burung tersebut tersebut akan dilepasliarkan kembali pada hari ini (10/02) bersama-sama dengan Satuan Brimob Sumba Timur. Pelepasan burung trsebut dilakukan di halaman belakang Mako Brimob dan dipimpin langsung oleh Komandan Kompi Brimob Sumba Timur (Agustinus silvester, SE) beserta Plh Ka Balai (Hastoto Alifianto,S.Hut.,M.Si). Kedepan kerjasama Brimob dengan TN Matalawa tentang satwa liar akan terus dilakukan.
Sumbet: TN Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0