Jumat, 09 Februari 2018
Klungkung, 9 Februari 2018. Bali sebagai gerbang lalu lintas perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar saat ini selalu menjadi sorotan beberapa pihak khususnya masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Maraknya perdagangan dan kepemilikan ilegal terhadap jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jenis dilindungi Undang-Undang menjadi topik yang sampai saat ini tak kunjung padam. Hal tersebut cukup merisaukan dan dapat mengancam kelestarian habitatnya di alam. Berbagai upaya konservasi untuk mengendalikan peredaran jenis-jenis dilindungi yang dilakukan Balai KSDA Bali telah dilakukan melalui tindakan preventif diantaranya dengan penyuluhan, pembinaan, dan patroli rutin. Seperti yang dilakukan pada hari ini , Kamis, 8 Februari 2018, Resort KSDA Klungkung bersama petugas perlindungan Seksi Konservasi Wilayah II Gianyar melakukan patroli dan pembinaan di Pasar Burung Klungkung. Petugas melakukan pengecekan pada setiap kios di Pasar burung tersebut. Dari hasil patroli, berhasil diamankan 13 (tiga belas) ekor burung Jalak Putih (Sturnus melanopterus) yang diserahkan secara sukarela oleh pedagang burung bernama Wiradharma dan Saputra. Menurut pengakuan mereka, burung-burung tersebut diperoleh dari Singaraja. Saat ini burung yang berhasil diamankan tersebut dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Bali untuk direhabilitasi dan nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Jalak Putih (Sturnus melanopterus) yang dalam bahasa internasional disebut black-winged starling adalah satu dari sekian banyak jenis burung jalak yang ada di Indonesia. Populasi jalak putih dapat dijumpai di Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali dan Lombok.
Warna bulu jalak putih sangat indah dan cantik, didominasi oleh warna putih bersih dan ditambah sedikit warna hitam pada bagian ujung ekor dan sayapnya. Jalak putih sekilas bisa dikatakan mirip dengan jalak bali. Bedanya hanya terdapat pada bagian sekitar mata jalak putih yang berwarna kuning, sedangkan pada jalak bali bagian sekitar matanya berwarna biru.
Burung Jalak Putih termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Perlindungan dengan undang-undang diharapkan dapat membantu upaya pemerintah untuk menekan laju kepunahan jalak putih.
Banyak upaya lainnya lagi yang bisa kita lakukan. Bagi orang awam yang sama sekali tidak mengetahui tentang aktivitas konservasi burung, mengenal spesies burung dan habitatnya dapat menjadi suatu langkah awal untuk kemudian menyebarkan semangat konservasi ke lingkungan masyarakat yang lebih luas. Jika setiap orang sudah mengetahui status kepunahan jalak putih, upaya perlindungan tidak lagi dilakukan oleh pemerintah ataupun kalangan pengamat burung saja.
Peran masyarakat sekitar sangat penting. Terutama masyarakat yang tinggal di dekat habitat jalak putih harus berkomitmen dan ikut serta bersama-sama menjaga satwa yang telah dinyatakan hampir punah ini. Selain itu melalui Sosialisasi ke pelaku utama yakni pedagang burung di Pasar burung juga penting untuk dilakukan agar dapat mengenalkan jalak putih dan membangun kesadaran mereka terkait status jalak putih sebagai salah satu hewan langka yang dilindungi.
Sumber : Balai KSDA Bali
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0