Kamis, 18 Januari 2018
Jayapura - Kamis, 18 Januari 2018. Bandara Sentani Jayapura tepatnya di Areal Cargo (mesin x-ray) pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 dikejutkan dengan sebuah kejadian yaitu pada saat melakukan pemeriksaan barang menggunakan alat/mesin x-ray, petugas AVSEC dari PT. Pajajaran Global Service (Yatiman) menemukan hal yang mencurigakan yang dikemas menggunakan kotak kardus dengan ukuran 25 x 28 cm tanpa dilengkapi dokumen, setelah mengetahui hal tersebut pihak petugas bandara melaporkan ke petugas Polhut BBKSDA Papua (Surahman Turu Patombe) yang bertugas di bandar udara dan petugas Karantina Pertanian Wil. Bandara Sentani.
Setelah kotak yang dikemas tersebut dibuka, didalamnya terdapat boks plastik dan ternyata isinya adalah Iguana (iguana-iguana) berjumlah 5 (lima) ekor dengan tujuan pengiriman adalah Kab. Biak. Iguana ini merupakan salah satu reptil yang paling banyak dipelihara dan belum masuk dalam pengelompokan hewan yang dilindungi karena populasinya masih besar di tempat asalnya.
Selanjutnya Tim BBKSDA Papua melakukan pengamanan barang bukti ke Kantor BBKSDA Papua, mengambil dokumentasi dan membuat laporan kejadian serta melaporkan ke Pimpinan BBKSDA Papua untuk proses lebih lanjut mengungkap siapa pelaku dan motifnya. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan bahwa pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan.
Tindakan melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pasal 63 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 ayat 2.
Penulis : BBKSDA Papua
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0