Jumat, 25 November 2016
Padang Lawas - 23 November 2016, Telah diresmikan Pembangunan Suaka satwa (Sanctuary) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang berada di Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Acara peresmian suaka satwa tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Kepala Biro Umum Kementerian LHK, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Bambang Dahono Adji, dan perwakilan dari Pemerintah Daerah serta Kepolisian.
Keberhasilan penyusunan rancang bangun suaka harimau sumatera ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan berbagai pihak. Penyusunan rancang bangun didukung oleh Pusat Keteknikan Hutan dan Lingkungan, Direktorat Jenderal KSDAE serta Konsorsium Barumun. Desain rancang bangun suaka satwa aka harimau sumatera di Padang Lawas ini terhubung secara langsung dengan habitat alaminya yaitu Suaka Margasatwa Barumun yang juga sekaligus ditetapkan sebagai wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Barumun. Harimau sumatera yang nantinya berada di suaka ini harapanya dapat kembali lagi ke habitatnya dan berkembang biak secara alami untuk mendukung target peningkatan populasi harimau sumatera.
Harimau sumatera sebagai salah satu spesies terancam punah di habitat aslinya perlu upaya penyelamatan. Pembangunan suaka satwa (sanctuary) bertujuan sebagai tempat penyelamatan, rehabilitasi dan pengembangbiakan satwa khususnya yang terancam punah. Upaya konservasi harimau sumatera secara umum telah dirumuskan oleh pemerintah dalam Permenhut No P.42/Menhut-II/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera. Identifikasi lokasi yang sesuai untuk rehabilitasi harimau merupakan satu rekomendasi yang ada di dalam strategi dan rencana aksi tersebut.
Saat ini, jumlah harimau sumatera yang ada di habitat alaminya di Pulau Sumatera tersisa kurang lebih 400-600 ekor yang tersebar mulai dari Aceh sampai dengan Lampung. Sementara itu, jumlah harimau sumatera yang ada di lembaga konservasi (kebun binatang, taman safari) di Indonesia sekitar 100 ekor. Penurunan jumlah harimau sumatera di alam, sangat erat kaitannya dengan perburuan, berkurangnya luas hutan yang menyebabkan terjadinya konflik harimau dan manusia.
Selain menggunakan hukum positif dalam upaya penegakan hukum, upaya penyelamatan harimau sumatera juga dilakukan melalui pendekatan agama dengan dikeluarkannya Fatwa MUI No. 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem yang merupakan hasil kajian bersama antara Majelis Ulama Indonesia dengan Kementerian Kehutanan dan mitra terkait. Beberapa upaya pengamanan dan perlindungan harimau sumatera juga telah dilakukan melalui Unit Konservasi Harimau Sumatera terutama di empat lansekap besar yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Berbak Sembilang, Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas yang telah mendukung pembangunan suaka satwa ini. Hal ini membuktikan bahwa konservasi satwa saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat.
Keberadaan suaka harimau sumatera di Padang Lawas ini tidak hanya bertujuan untuk peningkatan populasi harimau sumatera tapi juga peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian satwa liar dan memberikan manfaat bagi Kabupaten Padang Lawas.
Sumber: Direktorat KKH
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0