BKSDA Aceh bersama Kepolisian dan Mitra Ungkap Perburuan Gajah di Aceh Timur

Kamis, 16 November 2017

Banda Aceh (16/11/17). Dalam kegiatan patroli pengamanan habitat yg dilaksanakan petugas BKSDA Aceh Resort Langsa bersama WCS dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Penanggulangan Konflik Gajah Desa Seumanah Jaya, Aceh Timur, tim patroli mendapatkan informasi adanya upaya penjualan gading gajah di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Setelah menggali informasi lebih lanjut dan kroscek ke lokasi, Tim Patroli dan Polsek Rantau Peurelak menemukan lokasi tempat penguburan gajah.

Selanjutnya didapatkan informasi juga bahwa gading akan digeser menuju penampung di Medan, dan dibantu anggota Forum Konservasi Leuser (FKL), tim mengontak Polres Aceh Tamiang. Dan berhasil diamankan mobil yg dipakai mengangkut jenis Avanza Nopol BK 1506 QM oleh Satlantas Polres Tamiang, namun pelaku sudah melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku tertangkap, dengan barang bukti  sepasang gading gajah dengan panjang sekitar 80 cm seberat 10 kg yang dibungkus karung goni dan diletakkan di lantai mobil bagian belakang. Selanjutnya pelaku diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Identitas tersangka an SUHARDI DARMIN al MAHRUB bin Alm DARMIN, umur 46 thn, pekerjaan wiraswasta. Alamat Dusun Kroeng Tuan Desa Seumanah Jaya.

Langkah selanjutnya, tim dokter hewan BKSDA Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap bangkai gajah utk kepentingan pemeriksaan.

Sumber: Sapto Kabalai BKSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini