Konsultasi Publik Penataan Blok Suaka Margasatwa Danau Bian

Rabu, 15 November 2017

Merauke, 14 November 2017. Menindaklanjuti tercapainya pengelolaan atau pemanfaatan ruang di dalam kawasan konservasi dan sebagai informasi bagi masyarakat desa/adat dalam pemanfaatan SDA, BBKSDA Papua melaksanakan Konsultasi Publik Penataan Blok SM Danau Bian bertempat di Ball Room Hotel Megaria Merauke pada hari Selasa 14112017.

Secara resmi kegiatan dibuka oleh Asisten II Setda An. Bupati Kabupaten Merauke dan dihadiri oleh Direktur PIKA, Kepala OPD terkait yakni Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perikanan, Kapolres Merauke, Komandan Kodim, Kepala BBKSDA Papua, Ir. Timbul Batubara.,M.Si, serta Kabid Wilayah I Merauke BBKSDA Papua, Irwan Efendi, S.Pi,M.Sc. Adapun unsur masyarakat yang hadir yakni kepala suku besar, pemilik ulayat, tokoh adat/agama, WWF Indonesia, Universitas Musamus Merauke, pemilik konsesi perkebunan kepala sawit yang berada disekitar kawasan (PT BIA, PT ACP, PT. AJP dan PT Korindo).

Suaka Margasatwa Danau Bian yang terletak di Kabupaten Merauke Provinsi Papua ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 119/Kpts-II/1997 tanggal 19 Maret 1990 dengan luas 96.000 hektar. Kemudian pada tahun 2013, status hukum Kawasan SM Danau Bian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.757/Menhut-II/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Penetapan Kawasan Penetapan Suaka Margasatwa Danau Bian seluas 110.463,62.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Ir. Timbul Batubara.,M.Si dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa “Hasil kegiatan ini adalah telah disepakatinya dokumen penataan blok yang membagi ruang pengelolaan SM Danau Bian ke dalam Blok Perlindungan 100.332,64 ha, Blok Pemanfaatan 1.692,62 ha, Blok Khusus 299,72 ha, Blok Rehabilitasi 7.552,71 ha dan Blok Religi 585,95 ha”.

Beberapa hasil diskusi seperti saran, masukan dalam kegiatan yang dimuat dalam Berita Acara Hasil Konsultasi publik antara lain adalah dalam penanganan perambahan, Balai Besar KSDA Papua harus segera melakukan kerjasama dengan Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, upaya bersama komponen adat, Balai Besar KSDA Papua, Pemda Kabupaten Merauke, Dunia Usaha dan unsur lainnya untuk menyelesaikan masalah Penangkapan Ikan yang tidak ramah lingkungan, Penebangan liar, pencemaran perairan dan perburuan liar di SM. Danau Bian dan juga melengkapi sarana perlindungan hutan (pos jaga) pada lokasi-lokasi rawan perambahan di sekitar kawasan SM. Danau Bian.

Para pihak bersepakat untuk menguatkan kerjasama dan memberikan dukungan dalam mendorong perencanaan partisipatif, pelaksanaan maupun monitoring dan pengawasan pengelolaan kawasan SM. Danau Bian sesuai dengan regulasi dan batas kewenangan masing-masing. Kesepakatan penataan blok ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta.

Sumber Info : - Ir. Timbul Batubara.,M.Si (Kababes KSDA Papua)
Ferdinand S. Manobi (Polhut BBKSDA Papua)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini