Maraknya Pengiriman Satwa Liar Melalui Jasa Titipan Kilat

Kamis, 09 November 2017

Pontianak, 7 Nopember 2017. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk kesekian kalinya kembali melakukan pengamanan terhadap satwa liar. Petugas Polisi Kehutanan pada Balai KSDA Kalimantan Barat yang bertugas di Pos Cargo Bandara Supadio telah menerima barang dari petugas cargo berupa 1 kotak berisi 1 (satu) ekor Biawak Tak Bertelinga (Lanthanotus borneensis) dan 6 kotak berisi Ular Sanca Batik (Python reticulates) yang keseluruhan berjumlah 26 ekor.

Berdasarkan dokumen pengiriman diketahui tidak lagi berasal dari 1 orang pengirim. Namun demikian berdasarkan analisa petugas, pengirim mengelabui petugas jasa titipan kilat dengan memberi nama pengirim berbeda-beda. Dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan Balai KSDA Kalimantan Barat ada indikasi bahwa pengirim satwa tersebut merupakan orang yang terbiasa melakukan pengiriman satwa selama ini. Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama Balai KSDA akan melakukan upaya represif terhadap si pengirim, bahkan apabila memungkinkan akan dilakukan tindakan yang dapat memberikan efek jera.

Akhir-akhir ini Balai KSDA Kalbar sering menerima temuan satwa dalam cargo di Bandara Supadio Pontianak, hal tersebut mengindikasikan masil lemahnya pengawasan pada proses pengiriman barang melalui jasa titipan kilat. Barangkali ini harus menjadi perhatian bersama dalam upaya pengawasan peredaran barang ilegal, seperti dituturkan Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut, M.T. Beliau  mengatakan bahwa tingginya pengiriman satwa liar menandakan bahwa ada banyak permintaan dari luar Kota Pontianak. Hal ini agar menjadi perhatian, khususnya bagi petugas dilapangan untuk meningkatkan pengawasan dalam peredaran satwa di lapangan.

Pesan yang harus diperhatikan kepada pengirim satwa ilegal tersebut, agar tidak lagi melakukan hal yang sama dengan mengirim satwa liar melalui jasa titipan kilat. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada kurangnya populasi satwa di alam, namun berdampak langsung bagi keselamatan penerbangan.

Balai KSDA Kalimantan Barat telah berupaya semaksimal mungkin melakukan sosialisasi/ penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan maraknya peredaran satwa liar melalui penyadartahuan terkait undang-undang dan aturan-aturan yang sudah ada seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa),  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar), hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

Pada kesempatan ini pula, Kepala Balai memberikan apresiasi yang tinggi terhadap petugas baik dari PT. Angkasa Pura maupun petugas Balai KSDA Kalimantan Barat yang bertugas di Bandara Supadio yang telah melakukan pengamanan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar, namun demikian Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat juga mengingatkan bahwa upaya penyelamatan satwa liar bukan hanya terbatas pada jaringan peredaran namun lebih diutamakan pada upaya melestarikan di alam.(YS)

Sumber: BKSDA Kalimantan Barat 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini