Penandaan Batas Zona Tradisional Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Jumat, 03 November 2017

Indragiri Hulu, 31 Oktober 2017. Penandaan batas zona tradisional merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemantapan kawasan TN Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penandaan batas zona tradisional digesa untuk mendukung pelaksanaan program kemitraan dengan masyarakat dusun tradisional TNBT. Target penandaan batas zona tradisional meliputi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Tualang (Desa Siambul) dan Dusun Bengayauan (Desa Rantau Langsat), kedua desa tersebut secara administratif berada di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan terletak di wilayah kerja Resort Siambul, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Belilas Riau. Lokasi zona tradisional ini didominasi oleh suku asli tradisional Talang Mamak dan Melayu Tua.

Kegiatan telah dilaksanakan pada akhir Oktober 2017, dengan tahapan awal berupa koordinasi dengan perangkat desa dan dusun setempat. Masyarakat dusun dilibatkan dan membantu dalam teknis penandaan batas zona tradisional. Hal ini merupakan bagian misi TNBT dalam memantapkan kawasan TNBT dengan dukungan para pihak.

Untuk Dusun Bengayauan, lokasi penandaan batas dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi 1 (sebelah barat Sungai Gansal ) dan lokasi 2 (sebelah timur Sungai Gansal). Pada lokasi 1 yang berada di Dusun Bengayauan ini, telah dipasang tanda batas zona tradisional sebanyak 43 tanda dengan panjang track 10 km. Zona tradisional di lokasi 1 berbatasan dengan zona rimba TNBT. Kondisi zona tradisional di lokasi ini; berupa belukar, kebun karet tua masyarakat dan hutan sekunder berbatasan dengan zona rimba TNBT ;berupa kebun tua dan hutan sekunder.

Pada lokasi 2 (sebelah timur Sungai Gansal) telah dipasang tanda batas zona tradisional sebanyak 44 tanda dengan panjang track 9 km. Lokasi 2 memanjang dari Dusun Bengayauan sampai ke Dusun Nunusan. Zona tradisional di lokasi 2; berupa belukar, kebun karet masyarakat dan hutan sekunder; berbatasan dengan zona rimba TNBT; berupa kebun tua dan hutan sekunder.

Untuk Dusun Tualang, telah dipasang 42 tanda batas sepanjang 8,2 km. Dari total luas 300 Ha, direncanakan 13 Ha dari zona tradisional tersebut menjadi lokasi Role Model pengelolaan zona tradisional masyarakat suku Talang Mamak. Tanda batas terbuat dari plat seng berukuran 40 x 60 cm, dicat warna cokelat sesuai dengan warna peta pembagian zonasi untuk zona tradisional.

Selain melakukan penandaan batas zona tradisional, tim petugas melakukan observasi terkait potensi yang bisa dikembangkan oleh masyarakat setempat. Beberapa potensi yang ditemukan di zona tradisional berupa hasil hutan bukan kayu (hhbk), antara lain: jernang (Daemonorops draco / dragon blood), kelukup, durian, aren, lebah madu trigona dan apis dorsata. Masyarakat dusun tradisional telah memanfaatkan berbagai macam produk HHBK di zona tradisional TNBT dengan menerapkan ilmu pengetahuan bersifat lokal tradisional.

Sumber : Balai TN Bukit Tiga Puluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini