Setditjen KSDAE Menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PEH dan Polhut Lingkup Ditjen KSDAE

Senin, 06 November 2017

Bogor, 6 November 2017. Sebagai wujud implementasi dari Permenhut Nomor : P.9/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya dan Permenhut Nomor : P.10/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Setditjen KSDAE telah menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PEH dan Polhut Lingkup Ditjen KSDAE gelombang pertama yang dilaksanakan pada tanggal 2-4 November 2017 di Hotel Patra Jasa Anyer, Banten.

Kegiatan ini menghadirkan seluruh anggota Tim Penilai Ditjen KSDAE yang terdiri dari unsur Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta Analis Kepegawaian. Rapat  pleno dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Munarto, B.Sc.F., S.P., M.M. dan difasilitasi oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Jabatan Fungsional Setditjen KSDAE Septi Eka Wardhani, S.Hut., M.P.

Rapat pleno ini berhasil menyelesaikan penilaian DUPAK dengan keluaran (output) 509 PAK (288 PAK Jabatan Fungsional Polhut dan 221 PAK Jabatan Fungsional PEH) dan 429 HAPAK (273 HAPAK Jabatan Fungsional Polhut dan 156 HAPAK Jabatan Fungsional PEH). Jumlah keseluruhan penyelesaian penilaian mencapai 938 DUPAK dari target sebanyak 1271 DUPAK. Menurut rencana, Rapat Pleno Pembahasan Hasil Penilaian Angka Kredit gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 23-25 November 2017 untuk menyelesaikan penilaian DUPAK yang masih tersisa yaitu sebanyak 333 DUPAK.

Beberapa rumusan kesepakatan tim penilai DUPAK yang dihasilkan pada rapat pleno ini antara lain, penetapan format laporan kegiatan fungsional yang akan dijadikan standar baku dalam menyusun DUPAK, pembatasan jumlah kegiatan pengembangan profesi berdasarkan satuan waktu tertentu, penyetaraan penilaian jurnal ilmiah ke dalam kegiatan pengembangan profesi dan pemberlakuan Surat Perintah Tugas (SPT) kegiatan fungsional secara periodik dan kolektif.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penilaian DUPAK Pejabat Fungsional PEH dan Polhut lingkup Ditjen KSDAE dapat selesai tepat waktu, memberikan pelayanan yang optimal dan meningkatkan kinerja Pejabat Fungsional PEH dan Polhut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Oleh: Yayat Supriatna, S.IP - Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Setditjen KSDAE

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini