1500 Burung Apung Tanah Kembali Ke Habitat Alaminya

Kamis, 02 November 2017

Waingapu, 2 November 2017. Kepala Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) Maman Surahman, S.Hut.,M.Si bersama-sama dengan Kepala SPTN Wilayah II Lewa (Judy Aries Mulik, S.TP) dan unsur penegak hukum kecamatan Lewa melepasliarkan 1.500 ekor burung jenis Apung Tanah (Anthus novaeseelandiae) di Blok hutan Kambata Wundut SPTN Wilayah II Lewa. Jenis burung Apung Tanah merupakan jenis burung pemakan serangga yang dapat dijumpai pada daerah terbuka/ padang savanna dalam jumlah yang cukup besar (Bergerombol), dan keberadaannya di alam belum dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku saat ini.

Kegiatan pelepasliaran burung Apung Tanah merupakan upaya tindak lanjut atas hasil temuan satuan Polisi Kehutanan SPTN Wilayah II Lewa pada hari Rabu Tanggal 1 November 2017. Burung Apung Tanah tersebut merupakan satwa sitaan yang diamankan dari sebuah mobil jenis Minibus (DH 1949 BB) yang melintasi pos jaga Kambata Wundut, untuk dibawa menuju Bima – Nusa Tenggara Barat. Satwa burung tersebut disita oleh Polhut SPTN Wilayah II Lewa, dikarenakan pengemudi kendaraan tidak mampu menunjukan surat resmi pengangkutan satwa (SATS DN ) yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Atas dasar tersebut, Polhut SPTN Wilayah II Matawai Lapau membawa pengemudi dan barang bukti (kendaraan serta 31 Dos Berisi Burung dan pakannya) menuju kantor SPTN Wilayah II untuk dimintai keterangan.

Setelah meminta keterangan dari pengemudi minibus, Polhut SPTN Wilayah II Lewa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum  (Polsek Lewa) mengingat lokasi temuan dan burung tersebut berasal dari luar kawasan hutan TN Matalawa. Atas pertimbangan tersebut, serta jenis burung yang disita bukan merupakan jenis burung dilindungi dan tidak ditemukan unsur kesengajaan oleh pengemudi. Maka kejadian ini tidak dilanjutkan hingga proses hukum selanjutnya, cukup dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan satwa burung tersebut disita dan akan dikembalikan di habitat alaminya.

Dan pada hari ini, burung-burung apung tanah hasil sitaan petugas Polhut SPTN Wilayah II Lewa telah dilepasliarkan kembali pada habitat alaminya. Disela-sela kegiatan pelepasliaran, Kepala Balai TN Matalawa mengapresiasi keberanian petugas Polhut di lapangan dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang ditemukan. Peran penting Polhut dalam menjaga kawasan hutan dan mengawasi peredaran satwa dan Tumbuhan merupakan tugas mulia namun juga bisa membahayakan keselamatan petugas sendiri. Untuk itu beliau selalu mengingatkan agar petugas ditingkat lapangan tidak hanya Polhut, untuk selalu bersikap waspada dan  berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku dalam bertindak.

Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini