Inilah Ilmu Baru Dalam Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di Kawasan Hutan

Jumat, 27 Oktober 2017

Bogor, 26 Oktober 2017. Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) dalam hal ini Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan Karbon melaksanakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Pemanfaatan Jasa Lingkungan dengan tema Pemanfaatan Energi Angin dan Panas Matahari di Hutan Konservasi bertempat di Sahira Butik Hotel Bogor. Untuk memperoleh informasi secara detail dan lengkap bagaimana proses pemanfaatan energi angin dan energi panas matahari sebagai bahan dalam menyusun regulasi pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan angin dan panas matahari di hutan konservasi menjadi tujuan utama FGD ini. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc selaku Plt. Direktur PJLHK dan dihadiri 20 orang peserta terdiri dari Direktorat PIKA, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA NTB dan Kepala Sub Direktorat dan Kepala Seksi lingkup Direktorat PJLHK. Adapun Narasumber pada FGD ini adalah Tony Subandia, ST, MBA (Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM) dan Dr.Ing. Oo Abdul Rosyid, M.Sc (Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE)-BPPT).

Dalam arahannya, Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc menyampaikan FGD ini sangat menarik karena materi yang disampaikan nantinya akan menjadi ilmu baru bagi peserta yang selama ini bekerja dibidang kehutanan. Direktorat Jenderal KSDAE sangat mendukung program pemerintah dalam pemanfaatan energi baru terbarukan di kawasan hutan, dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam menyebutkan pemanfaatan jasa lingkungan terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) terdiri dari pemanfaatan energi air, panas matahari, angin, dan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Tony Subandia, ST, MBA dalam materinya menyebutkan bahwa potensi EBT yang terdiri dari air, surya, angin, panas bumi, bioenergi serta laut tersebar diseluruh wilayah Indonesia dengan nilai potensi mencapai 441,7 Gw dan yang baru dimanfaatkan sebesar 8,89 GW (2% dari potensi). Energi angin dan surya menjadi pilihan sumber energi yang tepat untuk mempercepat akses masyarakat terhadap listrik yang dimana sampai September Tahun 2017 rasio elektrifikasi baru mencapai 93,08 %. Dalam kerangka perubahan iklim, pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai energi bersih menjadi trend dunia karena berpotensi menurunkan emisi GRK.

Menurut Dr.Ing. Oo Abdul Rosyid, M.Sc, hutan mampu memasok sumber energi terbarukan (matahari, angin, dll) untuk kebutuhan manusia. Namun, sumber energi terbarukan tersebut belum banyak dimanfaatkan dikarenakan masih menghadap beberapa masalah, diantaranya regulasi yang tumpang tindih, biaya yang mahal dan penerapan teknologi yang kurang maksimal. Kebutuhan lahan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan menggunakan sistem Photovoltaic (PV) berkisar antara 1 - 4 Ha/MW dan untuk sistem Solar Thermal Power (STP) antara 2 - 7 Ha/ MW, sedangkan Lahan yang diperlukan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sekitar 0,3-0,6 Ha / MW.

“Mengingat besarnya potensi pengembangan energi terbarukan untuk kelistrikan di hutan, maka perlu dibuat suatu kebijakan pemanfaatan energi terbarukan dalam implementasi penyediaan energi listrik di hutan ini yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati” tambahnya. 

Sumber : Direktorat PJLHK

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini