Mereka Kini Telah Kembali ke Habitatnya

Jumat, 27 Oktober 2017

Pekanbaru, 25 Oktober 2017. Pelepasliaran Trenggiling (manis javanica) sebanyak 96 ekor di kawasan konservasi SM Bukit Rimbang Bukit Baling dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riau bersama dengan Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan TNI AL Dumai tanggal 25 Oktober 2017. Trenggiling berasal dari penangkapan Tim LANAL Dumai di perairan Bukit Batu, Kab. Bengkalis Provinsi Riau di atas kapal Dong Feng 16. Berdasarkan pengakuan dua pelaku mereka akan bertemu dengan penjemput di titik koordinat tertentu di lautan. Dua orang pelaku inisial B tempat lahir Belitung Tahun 1997 dan inisial A tempat lahir Bantan Tengah Kab. Bengkalis Tahun 1992. Jumlah keseluruhan dari trenggiling tersebut adalah seratus satu ekor dengan berat sekitar 501 kg dan nilai jual diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 

Pelepasliaran dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serah terima dari Pasops Lanal Dumai ke Balai Besar KSDA Riau dan dari Balai Besar KSDA Riau menyerahkan pelimpahan perkara pidana ke Seksi Wilayah II Balai Gakkum Wil Sumatera. Terhadap 4 satwa yang mati dilakukan pembakaran di halaman kantor Balai Besar KSDA Riau oleh penyidik dengan disaksikan Kepala Balai Besar KSDA Riau, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Wilayah Sumatera serta para awak media. Satwa trenggiling yang masih hidup sebanyak 97 ekor, 1 ekor diamankan sebagai barang bukti dan 96 ekor dilepasliarkan di SM Bukit Rimbang Bukit Baling.

Kepala Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setingi-tingginya kepada TNI AL Dumai dan masyarakat yang turut serta dalam penangkapan satwa ileggal trenggiling serta mengharapkan peran serta instansi maupun pihak lain dalam pemberantasan illegal satwa dan tumbuhan di Propinsi Riau.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini