Konsultasi Publik Penyusunan Master Plan Pemberdayaan Masyarakat Balai TN Gunung Merapi

Jumat, 27 Oktober 2017

Yogyakarta, 26 Oktober 2017. Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu wujud implementasi rencana pengelolaan TN Gunung Merapi terhadap desa penyangga (30 desa yang berbatasan dengan kawasan TN Gunung Merapi). Agar pelaksanaannya dapat tepat sasaran maka dilakukan secara terarah dan terprogram, oleh karena itu perlu disusun rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk master plan/ rencana induk pemberdayaan masyarakat di kawasan TN Gunung Merapi.

Master Plan Pemberdayaan Masyarakat merupakan kerangka perencanaan yang komprehensif terkait penyelenggaraan dan pengembangan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan rencana pengelolaan TN Gunung Merapi dan rencana makro lainnya.

Tujuan penyusunan Master Plan Pemberdayaan Masyarakat adalah merumuskan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan dan pengembangan pemberdayaan masyarakat daerah penyangga selama periode waktu tertentu (10 tahun).

Penyusunan Master Plan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan bersama dengan Yayasan JAVLEC Indonesia, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahapan mulai dari explore data, analisis hingga penyusunan dokumen serta penilaian dan pengesahan.

Dokumen yang tersusun inilah yang kemudian dikonsultasikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait guna memperoleh tanggapan penyempurnaan yang partisipatif sehingga melahirkan hasil akhir rencana yang tepat sasaran dengan pelibatan multipihak.

Kegiatan konsultasi publik tanggal 26 Oktober 2017 dilaksanakan di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta, dan diikuti oleh sebanyak 50 orang yang terdiri atas stakeholder dan masyarakat dari kabupaten Sleman dan Magelang, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten akan dilaksanakan pada tanggal 6 November 2017.

Dalam kesempatan kali ini, bertindak sebagai narasumber adalah dari Pusat Penyuluhan BP2SDM; Fakultas Kehutanan UGM serta yayasan JAVLEC Indonesia. Sedangkan output dari konsultasi publik in adalah keterlibatan multipihak melalui berita acara atau kesepakatan.

Sumber : Balai TN Gunung Merapi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini