BKSDA Sumsel Bersama Masyarakat Robohkan 13 Pondok di Ataran Air Kelian

Selasa, 24 Oktober 2017

Lahat, 23 Oktober 2017. Suaka Margasatwa (SM) Isau-Isau membentang seluas 16.742,92 ha yang secara fisik dikelilingi oleh 23 desa-desa penyangga dari 5 wilayah administrasi kecamatan menjadikannya rentan mendapat tekanan oleh aktivitas masyarakat sementara kawasan konservasi tersebut berfungsi sebagai daerah tangkapan air (elevasi 300-1.400 mdpl) yang apabila tidak terjaga maka fungsinya tersebut akan hilang dan berpotensi menjadi sumber bencana (banjir,longsor dan kekeringan).

Kawasan yang dikelola oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan tersebut karakteristik tekanannya sangat dipengaruhi oleh jarak dan aksesibilitas pemukiman ke kawasan serta kepadatan penduduk yang bermukim disekitar kawasan. Kecamatan Merapi Selatan (6 desa penyangga) dan Kecamatan Pagar Gunung (9 desa penyangga) yang secara fisik desa-desa penyangganya berbatasan langsung dengan kawasan menjadikan tekanan dari sisi utara sampai ke barat mencapai 5 km kedalaman tekanannya. Kecamatan Semendo Darat Laut (2 desa penyangga) dan Kecamatan Mulak Ulu (2 desa penyangga) yang secara fisik berbatasan langsung dengan kawasan menekan sejauh 3 km. Sedangkan Kecamatan Tanjung Agung (4 desa penyangga) yang secara fisik tidak berbatasan langsung dengan kawasan menekan sejauh 4 km. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan dari Kecamatan Merapi Selatan dan Pagar Gunung paling tinggi kedalaman tekanannya sehingga menjadi prioritas penanganan dimana Ataran Air Kelian terletak pada wilayah tersebut.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Genman S. Hasibuan dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajarannya untuk dapat menentukan skala prioritas penanganan dan mengupayakan adanya pendekatan kepada masyarakat sebelum melakukan tindakan perobohan pondok dalam kawasan. Pada kegiatan patroli fungsional yang dilakukan oleh Resort Konservasi Wilayah (RKW) V Isau-Isau menempatkan Ataran Air Kelian sebagai prioritas penanganan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dirobohkan 13 pondok dengan rincian 4 pondok dirobohkan oleh petugas dan 9 pondok dirobohkan sendiri oleh masyarakat. Perobohan sendiri oleh masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penyadartahuan yang rutin dilakukan oleh petugas kepada pemilik pondok untuk segera menghentikan aktivitas dalam kawasan. Dengan penuh kesadaran masyarakat bersedia merobohkan sendiri pondoknya yang dituangkan dalam surat pernyataan. Selain merobohkan dan memusnahkan pondok bersama masyarakat, petugas juga melakukan pemusnahan tanaman kopi.

Dengan meningkatnya kesadaraan masyarakat sebagai capaian dari upaya penyadartahuan yang rutin dilakukan oleh petugas maka harapan kedepannya tekanan kawasan dapat ditekan melalui upaya perlindungan yang dilakukan petugas bersama dengan masyarakat.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini