Supervisi Penataan Blok Kawasan Konservasi di Balai KSDA Kalbar

Jumat, 13 Oktober 2017

Pontianak, 13 Oktober 2017. Dalam rangka percepatan penataan kawasan konservasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, telah dilakukan kegiatan Bimbingan Teknis/Supervisi terkait Penataan Blok Kawasan Konservasi di Balai KSDA Kalimantan Barat pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2017 oleh Tim Bimtek dari Direktorat PIKA . Bimbingan Teknis/Supervisi terkait Penataan Blok Kawasan Konservasi di Balai KSDA Kalimantan Barat tersebut dilakukan selama dua hari dengan metode presentasi rancangan blok dan diskusi. Pada hari pertama dilakukan diskusi terkait perbaikan dokumen blok kawasan TWA Gunung Asuansang, TWA Gunung Dungan/Gunung batu, CA Kepulauan Karimata. Selanjutnya pada hari kedua dokumen diperbaiki bersama oleh Tim Balai KSDA Kalimantan Barat dan Tim Universitas Tanjungpura dengan Bimbingan teknis/supervisi dari Tim Direktorat PIKA.

Dokumen blok pengelolaan TWA Gunung Dungan/Gunung Batu, TWA Gunung Asuansang dan CAL Kepulauan Karimata yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan Tim Pokja Penilaian Dokumen Penataan zona dan Blok Pengelolaan Kawasan Konservasi di Jakarta masih dalam proses perbaikan oleh Tim Penyusun Balai KSDA Kalimantan Barat dan Universitas Tanjungpura selaku mitra kerja Balai KSDA Kalimantan Barat. Dalam rangka percepatan proses pengesahan dokumen, perbaikan dokumen blok pengelolaan TWA Gunung Dungan/Gunung Batu, TWA Gunung Asuansang akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) minggu atau pada 19 Oktober 2017 dan untuk perbaikan dokumen blok pengelolaan CAL Kepulauan Karimata akan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) minggu atau pada tanggal 26 Oktober 2017.

Dokumen blok pengelolaan yang disusun Balai KSDA Kalimantan Barat pada tahun 2017 sebanyak 4 dokumen, yaitu Blok pengelolaan CA Mandor, CA Lo Fat Fun Fie, TWA tanjung Belimbing dan TWA Bukit Kelam. Sampai saat ini dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan dan segera diselesaikan dan disampaikan ke pusat untuk mendapatkan penilaian pada minggu pertama bulan Desember 2017.

Berdasarkan hasil penilaian/pencermatan dokumen penataan blok CAL Kepulauan karimata yang disampaikan, bahwa perlu adanya legalitas yang menyatakan luasan kawasan CAL Kepulauan Karimata. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Balai KSDA Kalimantan Barat akan bersurat ke BPKH Wilayah III Pontianak untuk mendapatkan legalitas luasan yang diacu.

Sumber : Direktorat PIKA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini