Maraknya Peredaran Satwa Liar Melalui Jasa Titipan Kilat

Selasa, 24 Oktober 2017

Pontianak 24 Oktober 2017. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk kesekian kalinya melakukan pengamanan terhadap satwa liar. Petugas Polisi Kehutanan pada Balai KSDA Kalimantan Barat yang bertugas di Bandara Supadio Pontianak, tepatnya di Pos Cargo, telah menerima barang dari petugas titipan kilat berupa Ular Sanca Batik (Python reticulatus) sebanyak 4 kotak berisi seluruhnya 30 ekor ular. Berdasarkan dokumen pengiriman diketahui pengirim satu orang berinisial F dengan alamat Jl. Karya Baru Pontianak, sedangkan tujuan pengiriman 2 kotak ke Surabaya, 1 kotak ke Yogyakarta dan 1 kotak ke Bandung.

Petugas Balai KSDA Kalimantan Barat telah melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut, dengan menghubungi saudara F sebagai pengirim barang. Dari hasil komunikasi, akan dilakukan pemanggilan secara resmi untuk dimintai keterangan. Kepada ybs akan diberikan edukasi/penyadartahuan, mengingat satwa liar tersebut memang tidak di lindungi Undang-Undang, namun dikarenakan bersifat liar maka dalam peredaran dan perdagangannya terikat pada aturan yang berlaku yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta beberapa peraturan terkait lainnya.

“Akhir-akhir ini pengiriman tumbuhan dan satwa liar melalui jasa pengiriman titipan kilat semakin sering terjadi. Dalam kurun kurang dari 1 (satu) bulan terakhir Balai KSDA Kalimantan Barat telah beberapa kali menemukan tumbuhan dan satwa liar atau berupa bagian-bagiannya, seperti pada tanggal 19 Oktober 2017 telah ditemukan 13 rumpun tanaman anggrek yang dilindungi undang-undang” ujar Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut, MT

Pada kesempatan ini pula, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melalui Kepala Balai memberikan apresiasi yang tinggi terhadap petugas baik dari PT. Angkasa Pura maupun petugas Balai KSDA Kalimantan Barat yang bertugas di bandara Supadio yang telah melakukan pengamanan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar, namun demikian Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat juga mengingatkan bahwa kedepannya masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat agar lebih care/peduli terhadap kelestarian tumbuhan dan satwa liar, kepada masyarakat agar tidak lagi memelihara maupun melakukan perburuan satwa-satwa yang dilindungi UU karena dapat mengakibatkan punahnya satwa liar yang merupakan bagian dari ekosistem kita, apalagi hingga memperniagakannya. 

Terkait maraknya pengiriman tumbuhan dan satwa liar melalui jasa penitipan kilat, Balai KSDA Kalimantan Barat merasa perlu untuk segera melakukan sosialisasi terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang kepada petugas jasa pengiriman titipan kilat serta menyurati pihak manajemen titipan kilat agar lebih hati-hati dalam menerima barang titipan. (YS)

"Kepada pet lovers.... jangan bilang cinta kalau masih piara"

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini