Upaya Percepatan Penataan Kawasan Konservasi Di BKSDA Maluku

Selasa, 17 Oktober 2017

Ambon, 14 Oktober 2017. Upaya percepatan penataan kawasan konservasi lingkup Provinsi Maluku, Balai KSDA Maluku laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) /Supervisi terkait penyusunan dokumen Blok Kawasan Konservasi. Bimtek tersebut terlaksana pada tanggal 12-13 Oktober 2017 di Kantor BKSDA Maluku yang dibuka oleh Kepala Balai KSDA Maluku serta dihadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Maluku, Kepala Seksi wilayah I BKSDA Maluku, Tim Penyusun Blok BKSDA Maluku serta Tim Bimtek dari Direktorat PIKA. Diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis seperti ini maka penataan kawasan konservasi lingkup Provinsi Maluku secara khusus maupun seluruh Indonesia secara umumnya dapat terselesaikan semua di tahun 2018.

Bimbingan Teknis /Supervisi ini dilakukan dengan metode rapat, presentasi dan diskusi. Ketua Tim Bimtek dari Direktorat PIKA (Sofyan Qudus HBD selaku Kepala Seksi Penataan KSA dan TB) menyampaikan materi Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margsatwa , Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam yang kemudian dilanjutkan Tim Penyusun Blok Kawasan Konservasi BKSDA Maluku dengan materi Draft Dokumen Perbaikan Final Blok Suaka Margasatwa Kasa dan Blok Taman Wisata Alam Marsegu dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan. 

Hasil gelaran Bimbingan Teknis /Supervisi ini diperoleh hasil BKSDA Maluku tahun 2016 telah melaksanakan kegiatan penataan kawasan konservasi 2 Unit yaitu SM Tanimbar dan KSA Sungai Niff.  Namun sejauh ini dokumen belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal KSDAE cq Direktorat PIKA untuk diproses penilaian dan pengesahannya. Khusus penataan blok KSA Sungai Nif terkendala dalam proses pengesahannya karena belum ada aturan yang mengatur penilaian pada kawasan yang masih berfungsi belum jelas (KSA atau KPA).

BKSDA Maluku kemudian merencanakan pada anggaran RKA-KL tahun 2018 kegiatan penataan kawasan konservasi yang salah satunya pada kawasan yang masih berfungsi belum jelas (KSA/KPA). Oleh karena itu, BKSDA Maluku akan merevisi usulan lokasi kegiatan penataan kawasan konservasi pada kawasan yang sudah jelas fungsinya seperti cagar alam, Suaka Margasatwa atau taman wisata alam.

Dari data perkembangan penataan kawasan konservasi seluruh Indonesia, BKSDA Maluku memiliki progress penataan yang sangat kurang. Dari 29 kawasan, belum ada kawasan konservasi yang memiliki dokumen blok yang tersahkan. Untuk itu perlu dilakukan percepatan penataan blok kawasan konservasi di lingkup BKSDA Maluku. Hal ini mengingat adanya target percepatan Kebijakan Satu Peta yang menjadi tanggung jawab Ditjen KSDAE untuk memenuhinya sampai tahun 2018.

Langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan BKSDA Maluku guna menyelesaikan permasalahan penataan kawasan konservasinya dengan (1) Mengidentifikasi kawasan dengan luasan kecil, memiliki fungsi yang sama dan terkonsentrasi dalam satu hamparan atau pulau. Kemudian lokasi tersebut dijadikan target prioritas penataan kawasan konservasi dalam satu kegiatan ditahun 2018; (2) Mengumpulkan data–data dan informasi terkait kawasan konservasi di Maluku yang berasal dari hasil penelitian studi literatur; (4) Dokumen Blok Suaka Margasatwa Kasa dan Blok Taman Wisata Alam Marsegu dalam waktu dekat akan disampaikan kembali sebagai dokumen perbaikan final kepada Direktur Jenderal KSDAE cq Direktorat PIKA, dan selanjutnnya akan ditindak lanjuti dengan proses pengesahannya oleh Direktur Jenderal KSDAE; (5) Dokumen Blok SM Tanimbar akan disampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE cq Direktorat PIKA melalui Tim Bimtek dari Direktorat PIKA untuk diproses penilaian dan pembahasan.

Sumber : Direktorat PIKA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini