Penguatan Kelembagaan Pemanfaatan Air Non Komersial TN Gn Gede Pangrango

Selasa, 17 Oktober 2017

Cibodas, 13 Oktober 2017. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan mitra pengguna air, mendapat pencerahan tentang pemanfaatan air non komersial. Pencerahan tersebut didapat dari Pembinaan “Penguatan Kelembagaaan Pemanfaat Air Non Komersial” yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan KSA dan TB Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (Dit. PJLHK).

Beliau mengatakan "Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, pemanfaat air dari kawasan konservasi harus melalui mekanisme izin".

"Bentuk keberpihakan peraturan pemanfaatan air kepada masyarakat dengan tidak dipungutnya biaya untuk izin non komersil, karena untuk keperluan rumah tangga atau kepentingan sosial. Namun demikian, untuk mengatur pemanfaatan air agar tertib, berkeadilan, dan berkesinambungan (lestari), maka diatur melalui mekanisme perizinan. Perizinan pemanfaatan air untuk non komersial dibuat sesederhana mungkin dengan cukup mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Besar TNGGP, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua kelompok dan rencana kegiatan pemanfaatan air" jelas Kepala Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan KSA dan TB.

Pembinaan ini diikuti semua personil TNGGP, kepala desa, dan kelompok masyarakat pengguna air, dengan jumlah 20 orang, yang dilaksanakan di ruang film Wisma Cinta Alam Suryakancana Cibodas. Acara pembinaan dibuat non formal agar waktu untuk berdiskusi dapat lebih banyak dan permasalahan terkait pemanfaat air tergali lebih dalam, sehingga setelah paparan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan KSA dan TB, langsung dilanjutkan dengan diskusi dengan para peserta.

Dari hasil diskusi dengan peserta, didapat tiga rumusan masalah secara umum seperti (1) Kurang tertibnya pemegang izin untuk membuat rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan; (2) Penguatan peran desa dan “peraturan desa” untuk penguatan kelembagaan pemanfaatan air non komersial sebagai pengelola langsung izin pemanfaatan air; dan (3) Penguatan Forum Peduli Air (Forpela) Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sesuai dengan P.64/Menhut-II/2013.

Sumber : Andie Martien Kurnnia, S.P. – Pengendali Ekosistem Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini