3 Primadona Maluku Utara Diamankan Balai TN Aketajawe Lolobata

Sabtu, 14 Oktober 2017

Sofifi, 14 Oktober 2017. Personil Resort Buli SPTN II BTN Aketajawe Lolobata ( Saleh Ibrahim dkk) melakukan patroli sidak Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) setelah mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan burung illegal. Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim pemantauan selama satu minggu, berhasil menemukan pemilik burung yang bernama KATRINCE PINGE warga desa Sailal Kec. Buli Kab. Halmahera Timur dengan barang bukti satwa burung sebanyak 10 ekor kasturi ternate (Lorius garullus) ,2 ekor nuri bayan (Ecletus rorratus) ,dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba) yang merupakan 3 (tiga) jenis primadona di Maluku Utara dan sering dijual secara illegal ke Filipina dan Singapura (Melalui Batam). 

Tim menduga Burung jenis kasturi ternate,nuri bayan,kakatua putih di ambil dari desa Baburino dan Pekaulang, yang merupakan desa-desa di sekitar blok Lolobata. Tim memberikan pembinaan kepada pemilik burung dan pernyataan untuk tidak menangkap satwa dilindungi serta tidak memperjualbelikan secara illegal. Selanjutnya barang bukti satwa liar tersebut di amankan di kantor Resort Buli dan segera akan dibawa ke Kandang transit satwa yang berada di kantor Balai TNAL.

Sumber : Balai TN Aketajawe Lolobata

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini