Sabtu, 14 Oktober 2017
Ampana, 14 Oktober 2017. Tim Patroli Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) telah menemukan 3 (tiga) tonggak bekas tebangan di dalam kawasan yang berada di wilayah bone-bone Desa Taningkola, Kecamatan Una-Una pada tanggal 25 September 2017.
Jenis kayu Kume, rimba campuran dan Kayu olahan yang ditemukan berjumlah 17 batang dengan ukuran 16 cm x 15 cm x 4 m. Tindakan awal yang diambil oleh tim adalah mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP), mengambil titik koordinat, dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kepada beberapa orang di Desa Taningkola dilanjutkan Laporan Kejadian Perkara.
Pada lokasi illegal logging tersebut pelaku sudah tidak berada di TKP. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, diduga pelaku berjenis kelamin lelaki dengan nama kumang suruhan Hengki Panyili yang merupakan warga Desa kavetan (desa sebelah).
Tim melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Balai TNKT (Ir. Bustang) dan atas arahan beliau maka pada tanggal 6 Oktober 2017 tim kedua yang berjumlah 8 (delapan) orang terdiri dari Polhut, KPH, Polres dan TNI AL melakukan olah TKP dan melengkapi berkas untuk penyidikan.
Pasca olah TKP pada tanggal 12 Oktober 2017, Tim Balai TNKT telah menyerahkan Dokumen hasil olah TKP dan berkas lainnya, untuk dilakukan penyelidikan oleh Polres Tojo Una-Una.
Sumber : Balai TN Kepulauan Togean
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0