Operasi Gabungan BTN Kerinci Seblat Ringkus Pedagang Harimau Di Merangin, Jambi.

Sabtu, 14 Oktober 2017

PRESS RELEASE

Merangin, 12 September 2017.  Tim Polhut BBTNKS Seksi PTN II Merangin yang bekerjasama dengan Tim Perlindungan Harimau Sumatera Kerinci Seblat (PHSKS) dan Seksi I BKSDA Jambi di Merangin telah berhasil melakukan operasi gabungan untuk menggagalkan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi berupa Kulit Harimau Sumatera di wilayah kota Bangko, Kabupaten Merangin. Operasi Gabungan ini dilaksanakan pada Senin,11 September 2017 pukul 08.30-20.00 waktu setempat, dan berhasil menggagalkan proses transaksi perdagangan satwa liar yang berlangsung, menangkap dua (dua) orang tersangka pelaku perdagangan satwa liar dan menyita barang bukti terkait berupa 1 (satu) lembar kulit harimau (basah) dan 3 (tiga) kilogram tulang yang diduga tulang harimau dalam kondisi kering.

Proses pelaksanaan operasi gabungan ini dimulai dengan penerimaan informasi mengenai perdagangan satwa liar dimaksud dari informan pada Senin, 11 Oktober 2017 pagi , yang dilanjutkan dengan penelusuran informasi dan koordinasi dengan tim terkait untuk menentukan strategi pelaksanaan operasi gabungan. Pada siang harinya, beberapa tim kecil disebar untuk melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang alamatnya sudah diketahui dan akhirnya pada petang harinya, pukul Pukul 19.20 Wib, dilakukan penyergapan pada mobil Suzuki Escudo yang dikemudikan oleh terduga pelaku yang akan melakukan transaksi perdagangan satwa dilindung, yang berlokasi di depan Hotel royal  Kota Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam penyergapan ditemukan sebuah tas jinjing warna hitam berisi Kulit Harimau Sumatera dan tulang- belulang dalam kantong beras  ukuran 20 kg warna putih.  Tim Operasi Gabungan kemudiam menggiring tersangka dan barang bukti, ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diidentifikasi bernama Sutrimo Bin Sarpan (46 tahun), warga Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan Firdaus alias Fir  Bin Mahmud (46 tahun) warga Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin  Provinsi Jambi. Kulit harimau yang ditemukan diidentifikasi berasal dari harimau jantan berukuran panjang  (ujung hidung-pangkal ekor) ± 122 cm dan tinggi 61 cm. Ditemukan bekas luka sobekan perut sepanjang 29 cm dan luka bekas tembak di punggung sebanyak 7 (tujuh) lubang.

Berdasarkan pasal 21 ayat (2) Undang Undang No 5 tahun 1990,  disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk (1) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (2) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (3) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (4) serta memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; serta (5) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) di atas adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Sepanjang tahun 2017 sejah ini telah terdaat 17 kasus penangkapan pelaku Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi di wilayah BB TNKS; dimana 5 (lima) kasus di antaranya telah jatuh vonis hukuman, sementara sisanya masih dalam proses persidangan dan penyidikan. Sejumlah 4 (empat) kasus dari total 17 kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi; menjadikan wilayah Merangin sebagai daerah yang rawan jalur perdagangan satwa liar dilindungi.

Menindaklanjuti tingkat gangguan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah BBTNKS, BBTNKS memiliki beberapa strategi penanggulangan, salah satunya melalui kegiatan operasi gabungan seperti yang dilakukan kali ini. Operasi gabungan ini merupakan sebuah tindakan represif yang melibatkan unsur-unsur diluar TNKS agar memberikan hasil yang optimal terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul yang tidak bisa tertangani hanya oleh TNKS sehingga memerlukan tindakan secara gabungan. Namun demikian, penanggulangan permslahan perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah BBTNKS tidak hanya difokuskan pada upaya represif saja, melainkan juga melalui kegiatan preventif seperti monitoring satwa liar, sosialisasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, sosialisasi TIPIHUT, serta melalui koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait seperti kepolisian, pemda, dan tokoh masyarakat. Hasil koordinasi/ kerjasama stakeholder ini diantaranya adalah dalam bentuk memory of understanding (MoU) 4 (empat) Polda, yaitu Polda Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan Nomor S. 10/IV-10/BTK/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kehutanan, Jejejaring Perburuan, Peredaran dan Perdagangan Tumbuh-tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Kawasan TNKS dan sekitarnya. Diharapkan melalui pelaksanaan stragtegi preventif dan represif yang seimbang, dapat mendukung permasalahan gangguan di wilayah BBTNKS

Sumber: BBTNKS

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini