Kamis, 12 Oktober 2017
Jakarta (12/10/2017). Petugas Polisi Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan petugas Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur melakukan Evakuasi 2 (dua) ekor Buaya Muara (Crododylus porosus), 1 (satu) ekor Elang Bondol (Haliastur indus) dan 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dari rumah seorang warga yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Kp. Cabang No. 110 RT.01 RW.07 Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Bekasi pada hari ini Rabu 11 Oktober 2017.
Evakuasi tersebut dilakukan setelah Balai KSDA Jakarta mendapat informasi dan pelimpahan kasus Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar dilindungi Undang-undang dari Polres Metro Bekasi yang semula melakukan pengembangan dan penggerebekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Sebagai Langkah tindak lanjut petugas, satwa-satwa tersebut dibawa ke PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) Tegal Alur untuk ditangani dan dirawat sebelum ditentukan langkah selanjutnya. Namun untuk buaya dititipkan di Penangkar buaya CV. Ramlie yang beralamat di Jl. Padat Karya Kp. Cipari RT.12 RW. 02 Ciakar Kecamatan Panongan Curug Tangerang Banten, dengan pertimbangan keterbatasan kandang buaya di PPS Tegal Alur.(gie)
Sumber: BKSDA DKI Jakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0