Bersama Melestarikan Si Arwana

Minggu, 08 Oktober 2017

Putussibau, 7 Oktober 2016. Danau Merebung yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS), merupakan areal danau yang dilindungi oleh masyarakat melalui kearifan lokal dan hukum adat masyarakat. Di Danau tersebut berlaku hukum-hukum adat yang bertujuan untuk melindungi populasi ikan khususnya ikan Arwana Super Red.

Dalam kesempatan peninjauan lokasi, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Bambang Dahono Adji, menyampaikan selain untuk pemulihan populasi arwana, diharapkan kegiatan restocking juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Habitat alami Arwana Super Red adalah di Danau Sentarum, populasi ikan Arwana di habitat alami harus terjaga.

Di Kalimantan Barat sangat banyak penangkar ikan Arwana, apabila 10% dari hasil tangkaran mereka bisa kembali di alam, saya yakin ikan Arwana tidak akan punah di Alam. Ikan Arwana yang ada di alam bisa menjadi “fresh blood genetic” untuk ikan Arwana yang ada di penangkaran, hal ini bisa menjadi potensi bagi masyarakat di kawasan untuk menyediakan indukan bagi penangkar. Namun kegiatan ini juga harus dilakukan dengan komitmen untuk tetap menjaga kelestarian Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS)

Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat (Kalbar), Sadtata Noor Adirahmanta, sebagai pemegang management authority peredaran dan perdagangan ikan arwana di wilayah Kalimantan Barat, dalam kunjungan ini juga menegaskan bahwa BKSDA Kalbar akan mendukung program restocking ini dengan meminta seluruh penangkar untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian ikan arwana terutama di kawasan TNDS.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga penandatanganan komitmen oleh Kepala Desa Melemba dan Kepala Adat Desa Melemba yang berisi komitmen untuk menjaga kelestarian ikan Arwana di Danau Merebung Taman Nasional Danau Sentarum dan berperan aktif dalam menjaga, melindungi dan melestarikan kawasan Taman Nasional Danau Sentarum.

Kepala Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) Arief Mahmud menyampaikan “Dukungan masyarakat ini merupakan bentuk komitmen masyarakat untuk menjaga calon lokasi release ikan arwana. Masyarakat telah memiliki kearifan lokal dan hukum adat yang telah turun temurun diterapkan dalam melestarikan lingkungan, hal ini yang coba kita akomodir dengan harapan nanti jika dilakukan release secara rutin akan membuat populasi ikan Arwana di habitat aslinya akan melimpah, dan mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitarnya”.

Dijelaskan pula oleh Arief bahwa selain melakukan release di alam, dalam menjaga koservasi ikan arwana di habitat aslinya, maka Balai Besar TNBKDS juga mencanangkan pembangunan sanctuary ikan arwana yang akan dilakukan di dalam kawasan taman nasional untuk menjaga populas ikan ini dari kepunahan di alam.

Ikan Arwana Super Red (scleropages formosus) adalah jenis ikan yang dilindungi dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Jumlah individu di alam semakin berkurang karena over fishing dan kerusakan habitat alaminya.

Beberapa hal tersebut menjadi dasar kenapa perlunya kegiatan restocking arwana di habitat alamnya. Sesuai peraturan maka para penangkar yang memiliki ijin resmi wajib untuk melepasliarkan kembali sebanyak 10% dari hasil tangkaran mereka. Diharapkan dengan adanya restocking di habitat alami arwana, kelestarian jenis arwana dapat terjaga.

Sumber & Penanggung Jawab Berita: Dian Banjar Agung Kepala Subbagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBTNBKDS

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini