Lombok Barat - 5 September 2017, Dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, Balai KSDA NTB bersama dengan POLRES Lombok Barat/ Polsek KP3 Lembar, TNI dan Balai Karantina Pertanian Mataram pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017 di Pelabuhan Lembar Lombok Barat melaksanakan patroli gabungan dengan sasaran pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menuju atau menyeberang ke Pulau Bali.
Dalam pemeriksaan tersebut pada hari Selasa, 5 September 2017 jam 01.45 WITA, tim berhasil menggagalkan kembali upaya pengangkutan satwa liar jenis burung tanpa dokumen yang sah. Dalam sebuah pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan jenis truk noppol DK 9389 KL ditemukan 1.313 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan upaya intensif Balai KSDA NTB dan stakeholders terkait dalam upaya menekan dan mengendalikan peredaran satwa liar di Provinsi NTB. Kejadian pengangkutan burung illegal ini adalah yang ke-5 dalam tahun 2017 ini. Adapun beberapa jenis burung yang berhasil diamankan ada 11 jenis burung antara lain : Kemodong 75 ekor, Srigunting 50 ekor, Kelincer 30 ekor, Kecial Kumbuk 55 ekor, Cico Kopi Melayu 4 ekor, Bondol Haji 50 ekor, Gelatik Batu Alam 25 ekor, Burung Cabai 30 ekor, Kecial Kuning 150, Kepodang 4 ekor dan Branjangan Jawa 840 ekor.
Balai KSDA NTB kemudian koordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK untuk proses lebih lanjut,mengingat terdapat 1 jenis burung dilindungi yaitu Kecial Kumbuk. Adapun barang bukti diamankan di Kantor BKSDA NTB dan sedangkan sopir menjalani pemeriksaan intensif oleh PPNS BPPH LHK dan BKSDA NTB. Selain untuk barang bukti, terhadap burung hasil sitaan akan dilakukan pelepasliaran oleh tim di TWA Kerandangan pada hari Selasa, 5 September 2017.
Sumber : Balai KSDA NTB, 2017.