Kamis, 31 Agustus 2017
Ketapang, 30 Agustus 2017. Tim patroli pengamanan bersama Masyarakat Mitra Polhut SPTN Wilayah II Teluk melano Taman Nasional Gunung Palung, berhasil menemukan dan memusnahkan barang bukti temuan berupa tumpukan kayu segi dengan jumlah sekitar 150 batang atau 7,68 M3, jenis kayu Punak/lokal tepatnya di Desa Penjalaan Kab.Kayong Utara.
Petugas Balai TNGP langsung bertindak dengan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti temuan tersebut dengan cara di potong-potong dengan menggunakan chainsaw. Selain itu ditempat berbeda tepatnya di Sungai Pasir Desa Matan Jaya petugas dan anggota MMP berhasil menemukan alat transportasi berupa longboat sebanyak dua buah dan perahu kato sebanyak satu buah, diduga perahu-perahu tersebut digunakan pelaku illegal logging untuk mengangkut hasil penebangan liar, namun tersangka sudah melarikan diri sebelum kedatangan petugas. Untuk memberi efek jera petugas melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar.
Dengan diikutsertakan anggota MMP diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan petugas dalam meminimalisir tindak pidana kehutanan dengan memberikan penyadartahuan masyarakat di tempat tinggal masing-masing pentingnya menjaga kawasan hutan TNGP.
Kegiatan pengamanan kawasan hutan terus dilakukan oleh Balai TNGP sebagai upaya untuk meminimalisir tindak pidana kehutanan terutama illegal logging, walaupun dengan jumlah personil yang terbatas dan cakupan wilayah kerja yang luas tidak menyurutkan semangat petugas Balai TNGP untuk memberantas pelaku iilegal logging.
Sumber : Balai TN Gunung Palung
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0