Selasa, 29 Agustus 2017
Sangiang - Bima, 29 Agustus 2017. Tim Groundcheck Hotspot Balai KSDA NTB Seksi Konservasi III Bima yang beranggotakan Polhut SKW III Bima dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) serta Masyarakat Peduli Api (MPA) pada tanggal 28 Agustus 2017 s.d 29 Agustus 2017 melakukan groundcheck adanya informasi hotspot di Cagar Alam (CA) Pulau Sangiang dari Tim monitoring hotspot Balai KSDA NTB. Tujuan groundcheck ini adalah untuk mengetahui kondisi aktual di lapangan terhadap keberadaan hotspot dan melakukan pemantauan dini serta tindakan dini dalam rangka pengendalian kebakaran hutan.
Sebelum menuju Pulau Sangiang, tim melakukan koordinasi dg Petugas Pengawas Laut Dinas Perhubungan Kab. Bima di Pelabuhan Sangiang untuk mengetahui kondisi Laut Flores di sekitar P. Sangiang. Hal ini penting karena penyeberangan menuju Pulau Sangiang menggunakan perahu membutuhkan waktu lebih kurang 2,5 jam, sehingga informasi kondisi laut sangat dibutuhkan. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan petugas Pengawas Gunung Api / Petugas Geologi Gunungapi Sangiang. Gunungapi Sangiang termasuk dalam gunungapi yang masih aktif di Provinsi NTB.Informasi yang diperoleh bahwa saat ini Gunungapi Sangiang dengan aktivitas berada pada Level II (Waspada). Sehingga masyarakat di sekitar Pulau Sangian diharapkan waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunungapi Sangiang.
Setelah sekitar 2,5 jam perjalanan yang cukup melelahkan melalui laut, tim mendarat di Pulau Sangiang. Tim kemudian melakukan patroli menyusuri hutan di Pulau Sangiang. Hasil pantauan groundcheck yang dilakukan, tim belum menjumpai adanya hotspot disekitar Pulau Sangiang. Tim tidak melakukan penyusuran lebih jauh keatas dikarenakan berdasarkan informasi petugas pemantauan gunungapi Sangiang dengan ketinggian 1.949 mdpl masih dalam status waspada dan dalam radius sekitar 1,5 km masyarakat dilarang mendekati puncak. Berdasarkan hasil.pemantauan groundcheck lapangan dapat disimpulan bahwa hotspot yang terpantau melalui satelit LAPAN merupakan aktivitas gunungapi Sangiang yang berada di puncak.
Status kawasan di Pulau Sangiang dengan luas 15.300 ha terdiri beberapa status yaitu Cagar Alam Pulau Sangiang luas 7.429,75 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luas 4.640,95 dan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 3.229,30 ha. CA Pulau Sangiang ditetapkan melalui SK. Menhut No. 2559/ Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 7 April 2014. Selain potensi flora dan fauna yang cukup tinggi, antara lain jenis-jenis satwa dilindungi yaitu rusa, kuakiau, dan beberapa jenis elang masih ditemukan di kawasan ini.
Sumber Informasi : SKW III Balai KSDA NTB, 2017
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0